Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Polisi Perairan (Polair) Polda Bali menggagalkan aksi penyelundupan penyu hijau berukuran besar hingga kecil. Upaya penyelundupan penyu hijau tersebut terjadi pada Kamis dinihari (28/7/2022) sekitar pukul 03.15 WITA di Jln. Bay Pass Ida Bagus Mantra, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
"Para tersangka diketahui memiliki menyimpan, mengangkut dan memperniagakan satwa penyu hijau dalam keadaan hidup. Petugas mendapatkan informasi dari hasil laporan masyarakat sehingga saat ditangkap, tidak banyak melakukan perlawanan," ujar Wakil Direktur Polair Polda Bali AKBP Wahyudi W, Jumat (29/7)
Ada pun para tersangka berjumlah dua orang, yakni AS sebagai sopir dan G alias P sebagai penyelundup. Ada pun jumlah penyu hijau yang diselundupkan sebanyak 15 ekor berukuran besar hingga kecil rata rata berusia di atas 6 tahun.
Kasun ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman satwa penyu hijau yang dilindungi ke wilayah Bali. Setelah mendengarkan informasi tersebut, beberapa personil Unit 2 Seksi Intelair Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subditgakkum) melakukan penyelidikan di wilayah perairan dan pesisir Gilimanuk.
Pada Rabu (27/7/2022), sekitar pukul 20.00 WITA, diperoleh informasi di wilayah Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk telah terjadi kegiatan pengangkutan satwa penyu yang dilindungi ke sebuah mobil pickup bernopol DK 8348 WF untuk dibawa ke Denpasar.
"Petugas lalu melakukan pengejaran ke TKP dan menemukan sebuah mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8348 WF mengarah keluar dari arah jalan Pantai Sumurkembar Hutan Cekik menuju ke arah Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk. Petugas lalu membuntutinya dari wilayah Gilimanuk sampai ke wilayah Kota Denpasar," ujarnya.
Kemudian pada Kamis (28/7/2022) pukul 03.00 WITA, saat kendaraan tersebut berhenti di pinggir jalan raya By Pass Ngurah Rai Tohpati, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali petugas memberhentikan dan memeriksa isi kendaraan tersebut. Dalam bak mobil yang diitutupi terpal ditemukan 15 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup.
"Pelaku menerangkan bahwa satwa penyu tersebut diperoleh pelaku di Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk untuk dibawa ke Denpasar," ujarnya. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Bali guna pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka akan dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya, Jo PPRI No. 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Jo Pasal 55 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00.
Ada pun beberapa barang bukti yang disita antara lain 15 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, satu lembar STNK Mobil Pick Up Merk Daihatsu Nomor Polisi DK 8348 WF atas nama NUR FIKAH, satu unit Mobil Pick Up merk Daihatsu warna hitam Nomor Polisi DK 8348 WF, uang sebanyak Rp400.000,-, satu lembar terpal warna coklat. Kini para tersangka ditahan di Polair Polda Bali di Benoa. (OL-13)
Baca Juga: Seekor Lutung Sumatra Terluka di GOR H AGus Salim Diselamatkan
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Polda Sumut mengerahkan sedikitnya 11.417 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi terkait.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Dari 58 kantong jenazah yang diterima RS Bhayangkara sejak 27 November 2025, 33 jenazah telah teridentifikasi melalui data primer dan sekunder serta sudah diserahkan kepada keluarga.
Polda Jabar juga menyediakan 128 personel dari satuan SAR Brimob yang meliputi unit SAR, K9, serta pengemudi kendaraan rescue.
Polisi bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa JM hendak membawa sabu menuju Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, menggunakan jasa rental angkutan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta warga tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved