Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DIREKTORAT Polisi Perairan (Polair) Polda Bali menggagalkan aksi penyelundupan penyu hijau berukuran besar hingga kecil. Upaya penyelundupan penyu hijau tersebut terjadi pada Kamis dinihari (28/7/2022) sekitar pukul 03.15 WITA di Jln. Bay Pass Ida Bagus Mantra, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
"Para tersangka diketahui memiliki menyimpan, mengangkut dan memperniagakan satwa penyu hijau dalam keadaan hidup. Petugas mendapatkan informasi dari hasil laporan masyarakat sehingga saat ditangkap, tidak banyak melakukan perlawanan," ujar Wakil Direktur Polair Polda Bali AKBP Wahyudi W, Jumat (29/7)
Ada pun para tersangka berjumlah dua orang, yakni AS sebagai sopir dan G alias P sebagai penyelundup. Ada pun jumlah penyu hijau yang diselundupkan sebanyak 15 ekor berukuran besar hingga kecil rata rata berusia di atas 6 tahun.
Kasun ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman satwa penyu hijau yang dilindungi ke wilayah Bali. Setelah mendengarkan informasi tersebut, beberapa personil Unit 2 Seksi Intelair Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subditgakkum) melakukan penyelidikan di wilayah perairan dan pesisir Gilimanuk.
Pada Rabu (27/7/2022), sekitar pukul 20.00 WITA, diperoleh informasi di wilayah Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk telah terjadi kegiatan pengangkutan satwa penyu yang dilindungi ke sebuah mobil pickup bernopol DK 8348 WF untuk dibawa ke Denpasar.
"Petugas lalu melakukan pengejaran ke TKP dan menemukan sebuah mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8348 WF mengarah keluar dari arah jalan Pantai Sumurkembar Hutan Cekik menuju ke arah Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk. Petugas lalu membuntutinya dari wilayah Gilimanuk sampai ke wilayah Kota Denpasar," ujarnya.
Kemudian pada Kamis (28/7/2022) pukul 03.00 WITA, saat kendaraan tersebut berhenti di pinggir jalan raya By Pass Ngurah Rai Tohpati, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali petugas memberhentikan dan memeriksa isi kendaraan tersebut. Dalam bak mobil yang diitutupi terpal ditemukan 15 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup.
"Pelaku menerangkan bahwa satwa penyu tersebut diperoleh pelaku di Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk untuk dibawa ke Denpasar," ujarnya. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Bali guna pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka akan dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya, Jo PPRI No. 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Jo Pasal 55 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00.
Ada pun beberapa barang bukti yang disita antara lain 15 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, satu lembar STNK Mobil Pick Up Merk Daihatsu Nomor Polisi DK 8348 WF atas nama NUR FIKAH, satu unit Mobil Pick Up merk Daihatsu warna hitam Nomor Polisi DK 8348 WF, uang sebanyak Rp400.000,-, satu lembar terpal warna coklat. Kini para tersangka ditahan di Polair Polda Bali di Benoa. (OL-13)
Baca Juga: Seekor Lutung Sumatra Terluka di GOR H AGus Salim Diselamatkan
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Elang Paria merupakan salah satu spesies pemangsa dan pemulung alami yang memiliki peran penting dalam ekosistem
Dari pelaku berinisial BH (32) berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) berperan sebagai penjual ke luar negeri, diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kehadiran kantor kepolisian itu untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved