Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PETUGAS Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar menyelamatkan seekor satwa jenis Lutung Sumatera (Trachypithecus cristatus) yang saat ditemui satwa ini dalam keadaan terluka.
Informasi adanya satwa ini sebelumya diperoleh dari salah seorang warga Padang, Avis, 48 yang menghubungi tim WRU BKSDA Sumbar.
Ia melaporkan bahwa adanya satwa primata dilindungi yang terjatuh dari pohon disekitar areal GOR H.Agus Salim Padang.
Tidak lama setelah mendapatkan informasi, tim WRU BKSDA Sumbar mendatangi lokasi tersebut dan menemukan satwa yang sering disebut juga lutung perak ini dalam keadaan lemas karena luka yang disebabkan oleh sengatan listrik yang menyebabkan luka bakar pada lengan kanan.
Selanjutnya tim mengevakuasi lutung ke Klinik Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Propinsi Sumatra Barat untuk dilakukan tindakan medis berupa amputasi dan saat ini masih dirawat di klinik hewan.
Asal usul lutung ini masih belum diketahui apakah peliharaan warga yang lepas atau terpisah dari kelompoknya.
Lutung ini merupakan satwa jenis primata yang dilindungi berdasarkan Permen LHK No. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi keberadaan satwa dilindungi kepada BKSDA Sumbar.
"Kita mengajak agar tidak memelihara satwa liar yang berakibat pada kematian satwa apabila terlepas dan bisa jadi juga membahayakan masyarakat," ungkapnya, kemarin.
Dikatakannya, jika ada warga yang memelihara satwa jenis dilindungi agar bisa menyerahkan kepada BKSDA setempat dan bisa menghubungi call center di nomor 081266131222. (OL-13)
Baca juga: Hindari Bencana Alam, BMKG Ajak Publik Jaga Kelestarian Alam
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved