Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PETUGAS Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar menyelamatkan seekor satwa jenis Lutung Sumatera (Trachypithecus cristatus) yang saat ditemui satwa ini dalam keadaan terluka.
Informasi adanya satwa ini sebelumya diperoleh dari salah seorang warga Padang, Avis, 48 yang menghubungi tim WRU BKSDA Sumbar.
Ia melaporkan bahwa adanya satwa primata dilindungi yang terjatuh dari pohon disekitar areal GOR H.Agus Salim Padang.
Tidak lama setelah mendapatkan informasi, tim WRU BKSDA Sumbar mendatangi lokasi tersebut dan menemukan satwa yang sering disebut juga lutung perak ini dalam keadaan lemas karena luka yang disebabkan oleh sengatan listrik yang menyebabkan luka bakar pada lengan kanan.
Selanjutnya tim mengevakuasi lutung ke Klinik Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Propinsi Sumatra Barat untuk dilakukan tindakan medis berupa amputasi dan saat ini masih dirawat di klinik hewan.
Asal usul lutung ini masih belum diketahui apakah peliharaan warga yang lepas atau terpisah dari kelompoknya.
Lutung ini merupakan satwa jenis primata yang dilindungi berdasarkan Permen LHK No. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi keberadaan satwa dilindungi kepada BKSDA Sumbar.
"Kita mengajak agar tidak memelihara satwa liar yang berakibat pada kematian satwa apabila terlepas dan bisa jadi juga membahayakan masyarakat," ungkapnya, kemarin.
Dikatakannya, jika ada warga yang memelihara satwa jenis dilindungi agar bisa menyerahkan kepada BKSDA setempat dan bisa menghubungi call center di nomor 081266131222. (OL-13)
Baca juga: Hindari Bencana Alam, BMKG Ajak Publik Jaga Kelestarian Alam
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Elang Paria merupakan salah satu spesies pemangsa dan pemulung alami yang memiliki peran penting dalam ekosistem
Dari pelaku berinisial BH (32) berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) berperan sebagai penjual ke luar negeri, diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi
Gakkum berhasil menggagalkan perdagangan online bagian tubuh satwa dilindungi dari Indonesia ke Luar Negeri termasuk Amerika Serikat dan mengamankan 2 pelaku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved