Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PT SEMEN Gresik (PTSG) menyelenggarakan acara seminar dengan tema :
Learn & Share Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang
Pertambangan Mineral & Batu Bara (Minerba) Sesuai Perpres No. 55 Tahun 2022.
Hadir sebagai narasumber ialah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, di Hotel
Alila Solo, Jawa Tengah.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring itu juga dihadiri pejabat struktural Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Direktur Produksi PTSG, Reni Wulandari, beserta jajaran manajemen dan
karyawan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dan PTSG.
Direktur Produksi PTSG, Reni Wulandari nenegaskan, acara ini digelar agar insan SIG memperoleh informasi yang komperehensif terkait Perpres tersebut. Semen Gresik sebagai perusahaan yang mengedepankan ketaaan dalam setiap akivitasnya, aspek kepatuhan merupakan pondasi yang harus dipenuhi dalam tata laksana kegiatan operasional pabrik.
"Aspek kepatuhan adalah bagian dari lisensi operasi dan tentunya
untuk memastikan kinerja yang dicapai oleh perusahaan bisa terus
berkesinambungan selaras prinsip praktik penambangan baik," tandas Reni.
Menurut dia, kehadiran Perpres No 55 yang merupakan amanat UU No 3 Tahun 2020 ini sangat ditunggu-tunggu oleh kalangan industri. Perpres itu mengatur pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam dan batuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi.
''Kami menyambut baik Perpres ini, yang juga merupakan perubahan UU No 4 No 2009 tentang Pertambangan Minerba. Harapannya, terkait perizinan tambang bisa lebih baik dan efektif,'' tambahnya.
Pendelegasian
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, memaparkan bahwa sesungguhnya esensi kewenangan atau otoritas pertambangan ada di tangan Pemerintah Pusat. Namun untuk memberikan pelayanan lebih cepat dan efektif, keluarlah Perpres No. 55 Tahun 2022 tertanggal 11 April 2022 yang mendelegasikan ke provinsi untuk mengatur perizinan pertambangan, baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut Sujarwanto, pada prinsipnya Pemprov Jateng tak akan mempersulit
izin pertambangan selama pihak yang mengurus memiliki dokumen lengkap dan berkomitmen untuk tidak merusak lingkungan.
Pada forum tersebut, Sujarwanto secara komprehensif menjabarkan tentang
jenis-jenis mineral bukan logam yang diizinkan ditambang, termasuk kategori jenis usaha industri yang harus mengantongi IUP dan SIPB.
Sujarwanto sendiri mengapresiasi Semen Gresik, yang tetap patuh aturan dan menerapkan praktik pertambangan baik dalam pengelolaan dan manajemen pertambangannya selama ini. (N-2)
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen LKBH FHUI untuk menegakkan prinsip keadilan sosial, perlindungan lingkungan hidup, dan penguasaan negara atas sumber daya alam.
Tudingan terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait keterlambatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Minerba tidak berdasar.
Bahlil menilai Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, termasuk sektor pertambangan yang menjadi penopang ekonomi daerah.
Pengelolaan Minerba oleh Koperasi sudah diatur jauh sebelum disahkannya UU Minerba baru.
INDONESIA Millennials Center menggelar sosialisasi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved