Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Semen Gresik Gelar Seminar Aturan Baru Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Haryanto
27/7/2022 19:50
Semen Gresik Gelar Seminar Aturan Baru Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Seminar terkait Perpres No 55/2022 digelar Semen Gresik di Solo, Jawa Tengah(MI/HARYANTO)

 

PT SEMEN Gresik (PTSG) menyelenggarakan acara seminar dengan tema :
Learn & Share Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang
Pertambangan Mineral & Batu Bara (Minerba) Sesuai Perpres No. 55 Tahun 2022.

Hadir sebagai narasumber ialah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, di Hotel
Alila Solo, Jawa Tengah.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring itu juga dihadiri pejabat struktural Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Direktur Produksi PTSG, Reni Wulandari, beserta jajaran manajemen dan
karyawan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dan PTSG.

Direktur Produksi PTSG, Reni Wulandari nenegaskan, acara ini digelar agar insan SIG memperoleh informasi yang komperehensif terkait Perpres tersebut. Semen Gresik sebagai perusahaan yang mengedepankan ketaaan dalam setiap akivitasnya, aspek kepatuhan merupakan pondasi yang harus dipenuhi dalam tata laksana kegiatan operasional pabrik.

"Aspek kepatuhan adalah bagian dari lisensi operasi dan tentunya
untuk memastikan kinerja yang dicapai oleh perusahaan bisa terus
berkesinambungan selaras prinsip praktik penambangan baik," tandas Reni.

Menurut dia, kehadiran Perpres No 55 yang merupakan amanat UU No 3 Tahun 2020 ini sangat ditunggu-tunggu oleh kalangan industri. Perpres itu mengatur pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam dan batuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi.

''Kami menyambut baik Perpres ini, yang juga merupakan perubahan UU No 4 No 2009 tentang  Pertambangan Minerba. Harapannya, terkait perizinan tambang bisa lebih baik dan efektif,'' tambahnya.


Pendelegasian

 

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, memaparkan bahwa sesungguhnya esensi kewenangan atau otoritas pertambangan ada di tangan Pemerintah Pusat. Namun untuk memberikan pelayanan lebih cepat dan efektif, keluarlah Perpres No. 55 Tahun 2022 tertanggal 11 April 2022 yang mendelegasikan ke provinsi untuk mengatur perizinan pertambangan, baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurut Sujarwanto, pada prinsipnya Pemprov Jateng tak akan mempersulit
izin pertambangan selama pihak yang mengurus memiliki dokumen lengkap dan berkomitmen untuk tidak merusak lingkungan.

Pada forum tersebut, Sujarwanto secara komprehensif menjabarkan tentang
jenis-jenis mineral bukan logam yang diizinkan ditambang, termasuk kategori jenis usaha industri yang harus mengantongi IUP dan SIPB.
Sujarwanto sendiri mengapresiasi Semen Gresik, yang tetap patuh aturan dan menerapkan praktik pertambangan baik dalam pengelolaan dan manajemen pertambangannya selama ini. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya