Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLDA Kalimantan Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 47 kg di perbatasan Indonesia-Malaysia di Kelurahan Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Rabu (20/7).
Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan, identitas ketiga pelaku berinisial IH (32), ND (38) dan AA (44). Mereka memiliki peran masing-masing dalam peredaran narkotika.
Kronologi bermula saat pelaku IH dan ND mendapat tawaran dari seseorang berinisial EZ warga Malaysia untuk mengantarkan paket berisi narkotika. Narkoba ini rencananya dibawa ke Bambangan Sebatik Nunukan dan berlanjut ke Palu, Sulawesi Tengah.
"Tim gabungan bersama Kabid Propam, Kapolres Nunukan, dan Kapolsek Sebatik Timur mengungkap perkara narkoba jenis sabu seberat 47 kg. Dalam proses pengiriman, untuk mengelabui petugas, sabu dikemas dalam bungkus teh 'Guan Ying Wang' dan dimasukkan di dalam karung sehingga terlihat seperti barang biasa," kata Hendy dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7).
Ia menambahkan, rencana pengiriman sabu ini terbongkar setelah ND ditangkap oleh polisi. ND ditangkap begitu tiba di Indonesia tepatnya di patok 3 perbatasan Indonesia-Malaysia di Kelurahan Aji Kuning. Mereka mendapat bayaran RM 500.000 atau setara dengan Rp1,65 miliar. Uang akan dibayarkan setelah narkotika tiba di Palu.
"Dia masuk Indonesia dengan membawa 5 karung yang mulanya disebut berisi sembako. Namun setelah diperiksa ternyata sabu yang dikemas bungkus teh Guang Ying Wang," jelas mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Dari penangkapan ND, polisi melakukan pengembangan. Hingga akhirnya dua pelaku lain, yakni IH dan AA ditangkap. Sedangkan EZ masih diburu.
Tiga pelaku saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling tinggi adalah hukuman mati. (OL-8)
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Disertasi Rekonstruksi Kewenangan Hakim Terhadap Putusan Bebas Bersyarat dengan Jaminan pada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Lakso meyakini pemerasan di Kemenaker sudah menjadi sindikat. Karenanya, penuntasan perkara penting, untuk menghilangkan sindikasi itu.
Polri berhasil menggagalkan pengiriman 207 batang timah ilegal senilai Rp1,7 miliar yang hendak diselundupkan ke Korea Selatan.
POLISI mengungkap modus operandi peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 207 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi senilai Rp418 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perjudian daring melalui situs Slot8278 yang beroperasi dari Tiongkok.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu.
SINDIKAT pencurian modus ban kempes berkeliaran di kawasan, Tebet, Jakarta Selatan. Seorang pengendara menjadi korban hingga merugi puluhan juta rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved