Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Selatan berhasil mengungkap kasus sindikat penipuan jual beli online asal Sumatra Utara.
Dalam pengungkapan kasus ini turut diamankan tiga orang tersangka yakni Agung Fahrizan, 19 tahun, Angga Syahputra, 26, M Arifin, 24. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumut, yang berhasil ditangkap pada 26 Mei 2022 lalu sekitar pukul 01.31 WIB.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Komisaris Besar M Barly Ramadhani, mengatakan, kawanan pelaku menjalankan aksi dengan menawarkan barang elektronik kepada korban dengan mengatakan bahwa barang-barang tersebut hasil lelang Bea Cukai.
"Terungkapnya kasus ini oleh kita atas laporan Regina Cahya Amalia (26) yang menjadi korban penipuan online," ujar Barly kepada wartawan di Mapolda Sumsel Palembang, Kamis (21/7).
Kejadian itu menimpa korban pada 24 Januari 2022 sekitar pukul 08.52 WIB. Korban ditelepon oleh tersangka Janser yang mengaku bernama
Jarwo dan menawarkan barang-barang elektronik.
Baca juga: Kejari Sidoarjo Selidiki Dugaan Penyelewengan Pengadaan Baju Seragam ASN
"Korban ditawari barang elektronik hasil lelang Bea Cukai Palembang, dan dari keterangan korban ke anggota kita seharga Rp2,5 juta per itemnya," katanya.
Kemudian korban berminat membeli tiga buah barang elektronik dengan mentransferkan uang Rp 7,5 juta. "Kemudian dari keterangan korban juga ke anggota kita dia juga diajak pelaku untuk berbisnis bersama dengan keuntungan Rp1 juta per unitnya," ungkapnya.
Korban kemudian mengirimkan uang lagi kepada para pelaku senilai Rp318,5 juta dengan lima kali transfer.
Menurut Barly, dalam sindikat ini terdapat dua orang lagi yang terlibat dan satu orang sudah menjadi tahanan di Rutan Kelas II B Humbang
Hasundutan, Sumatra Utara. Sedangkan seorang pelaku lainnya atas nama Janser telah meninggal dunia akibat covid-19.
"Atas perbuatannya, pelaku kita ancam pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE pasal Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara," pungkas Barly. (OL-16)
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp300 juta. Laporan teregister dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Para pelaku penipuan biasanya menjerat calon korban dengan menawarkan kesempatan cuan cepat, undangan ke grup eksklusif, hingga jasa pendampingan trading.
Para penjahat siber diketahui mulai menyebarkan berbagai situs web berbahaya yang menawarkan akses menonton Avatar 3 secara online atau mengunduh film tersebut secara cuma-cuma.
Berdasarkan data sementara dari posko pengaduan, penyidik telah menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, s
Klaim Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sering tidak dapat dilakukan karena pengemudi ojek daring tersebut dianggap tidak sedang mengantarkan penumpang.
Kemenkominfo mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Kemenkumham.
Munculnya layanan konseling daring kesehatan mental disebabkan maraknya tren self diagnose pada kalangan muda-mudi.
Keterlibatan lembaga jasa keuangan dinilai penting lantaran dapat meningkatkan efektivitas dalam mengidentifikasi risiko yang terjadi di antara lembaga jasa keuangan.
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved