KEPOLISIAN Daerah Sumatra Selatan berhasil mengungkap kasus sindikat penipuan jual beli online asal Sumatra Utara.
Dalam pengungkapan kasus ini turut diamankan tiga orang tersangka yakni Agung Fahrizan, 19 tahun, Angga Syahputra, 26, M Arifin, 24. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumut, yang berhasil ditangkap pada 26 Mei 2022 lalu sekitar pukul 01.31 WIB.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Komisaris Besar M Barly Ramadhani, mengatakan, kawanan pelaku menjalankan aksi dengan menawarkan barang elektronik kepada korban dengan mengatakan bahwa barang-barang tersebut hasil lelang Bea Cukai.
"Terungkapnya kasus ini oleh kita atas laporan Regina Cahya Amalia (26) yang menjadi korban penipuan online," ujar Barly kepada wartawan di Mapolda Sumsel Palembang, Kamis (21/7).
Kejadian itu menimpa korban pada 24 Januari 2022 sekitar pukul 08.52 WIB. Korban ditelepon oleh tersangka Janser yang mengaku bernama
Jarwo dan menawarkan barang-barang elektronik.
Baca juga: Kejari Sidoarjo Selidiki Dugaan Penyelewengan Pengadaan Baju Seragam ASN
"Korban ditawari barang elektronik hasil lelang Bea Cukai Palembang, dan dari keterangan korban ke anggota kita seharga Rp2,5 juta per itemnya," katanya.
Kemudian korban berminat membeli tiga buah barang elektronik dengan mentransferkan uang Rp 7,5 juta. "Kemudian dari keterangan korban juga ke anggota kita dia juga diajak pelaku untuk berbisnis bersama dengan keuntungan Rp1 juta per unitnya," ungkapnya.
Korban kemudian mengirimkan uang lagi kepada para pelaku senilai Rp318,5 juta dengan lima kali transfer.
Menurut Barly, dalam sindikat ini terdapat dua orang lagi yang terlibat dan satu orang sudah menjadi tahanan di Rutan Kelas II B Humbang
Hasundutan, Sumatra Utara. Sedangkan seorang pelaku lainnya atas nama Janser telah meninggal dunia akibat covid-19.
"Atas perbuatannya, pelaku kita ancam pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE pasal Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara," pungkas Barly. (OL-16)