Kamis 21 Juli 2022, 19:40 WIB

Sindikat Penipuan Online Bermodus Jual Barang Lelang Bea Cukai Ditangkap

Dwi Apriani | Nusantara
Sindikat Penipuan Online Bermodus Jual Barang Lelang Bea Cukai Ditangkap

MI/DWI APRIANI
Polda Sumsel menunjukkan tiga pelaku yang termasuk sindikat penipuan online asal Sumut di Palembang, Kamis (21/7).

 

KEPOLISIAN Daerah Sumatra Selatan berhasil mengungkap kasus sindikat penipuan jual beli online asal Sumatra Utara.

Dalam pengungkapan kasus ini turut diamankan tiga orang tersangka yakni Agung Fahrizan, 19 tahun, Angga Syahputra, 26, M Arifin, 24. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumut, yang berhasil ditangkap pada 26 Mei 2022 lalu sekitar pukul 01.31 WIB.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Komisaris Besar M Barly Ramadhani, mengatakan, kawanan pelaku menjalankan aksi dengan menawarkan barang elektronik kepada korban dengan mengatakan bahwa barang-barang tersebut hasil lelang Bea Cukai.

"Terungkapnya kasus ini oleh kita atas laporan Regina Cahya Amalia (26) yang menjadi korban penipuan online," ujar Barly kepada wartawan di Mapolda Sumsel Palembang, Kamis (21/7).

Kejadian itu menimpa korban pada 24 Januari 2022 sekitar pukul 08.52 WIB. Korban ditelepon oleh tersangka Janser yang mengaku bernama
Jarwo dan menawarkan barang-barang elektronik.


Baca juga: Kejari Sidoarjo Selidiki Dugaan Penyelewengan Pengadaan Baju Seragam ASN


"Korban ditawari barang elektronik hasil lelang Bea Cukai Palembang, dan dari keterangan korban ke anggota kita seharga Rp2,5 juta per itemnya," katanya.

Kemudian korban berminat membeli tiga buah barang elektronik dengan mentransferkan uang Rp 7,5 juta. "Kemudian dari keterangan korban juga ke anggota kita dia juga diajak pelaku untuk berbisnis bersama dengan keuntungan Rp1 juta per unitnya," ungkapnya.

Korban kemudian mengirimkan uang lagi kepada para pelaku senilai Rp318,5 juta dengan lima kali transfer.

Menurut Barly, dalam sindikat ini terdapat dua orang lagi yang terlibat dan satu orang sudah menjadi tahanan di Rutan Kelas II B Humbang
Hasundutan, Sumatra Utara. Sedangkan seorang pelaku lainnya atas nama Janser telah meninggal dunia akibat covid-19.

"Atas perbuatannya, pelaku kita ancam pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE pasal Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara," pungkas Barly. (OL-16)

 

Baca Juga

Ist

Mengaku Sakit, Proses Cepat Penangguhan Helmut Hermawan Dipertanyakan

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 09 Juni 2023, 22:55 WIB
Klaim sakit Helmut sendiri turut dipertanyakan oleh pihak Kejaksaan Negeri...
MI/Palce Amalo

Korban Gigitan Anjing Rabies di NTT Capai 247 Orang

👤Palce Amalo 🕔Jumat 09 Juni 2023, 22:43 WIB
Sesuai lapoan Jumat (9/6) malam, total kasus  gigitan anjing rabies telah mencapai 247 orang atau bertambah 10 orang dibandingkan...
Dok. Medcom

Usai Viral Setoran Rp650 Juta, Bripka Andry tak Masuk Kerja dan Kini Buron Propam

👤Rudi Kurniawansyah 🕔Jumat 09 Juni 2023, 22:09 WIB
Sejak mutasi itu keluar Bripka Andry tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya