Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Selatan berhasil mengungkap kasus sindikat penipuan jual beli online asal Sumatra Utara.
Dalam pengungkapan kasus ini turut diamankan tiga orang tersangka yakni Agung Fahrizan, 19 tahun, Angga Syahputra, 26, M Arifin, 24. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumut, yang berhasil ditangkap pada 26 Mei 2022 lalu sekitar pukul 01.31 WIB.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Komisaris Besar M Barly Ramadhani, mengatakan, kawanan pelaku menjalankan aksi dengan menawarkan barang elektronik kepada korban dengan mengatakan bahwa barang-barang tersebut hasil lelang Bea Cukai.
"Terungkapnya kasus ini oleh kita atas laporan Regina Cahya Amalia (26) yang menjadi korban penipuan online," ujar Barly kepada wartawan di Mapolda Sumsel Palembang, Kamis (21/7).
Kejadian itu menimpa korban pada 24 Januari 2022 sekitar pukul 08.52 WIB. Korban ditelepon oleh tersangka Janser yang mengaku bernama
Jarwo dan menawarkan barang-barang elektronik.
Baca juga: Kejari Sidoarjo Selidiki Dugaan Penyelewengan Pengadaan Baju Seragam ASN
"Korban ditawari barang elektronik hasil lelang Bea Cukai Palembang, dan dari keterangan korban ke anggota kita seharga Rp2,5 juta per itemnya," katanya.
Kemudian korban berminat membeli tiga buah barang elektronik dengan mentransferkan uang Rp 7,5 juta. "Kemudian dari keterangan korban juga ke anggota kita dia juga diajak pelaku untuk berbisnis bersama dengan keuntungan Rp1 juta per unitnya," ungkapnya.
Korban kemudian mengirimkan uang lagi kepada para pelaku senilai Rp318,5 juta dengan lima kali transfer.
Menurut Barly, dalam sindikat ini terdapat dua orang lagi yang terlibat dan satu orang sudah menjadi tahanan di Rutan Kelas II B Humbang
Hasundutan, Sumatra Utara. Sedangkan seorang pelaku lainnya atas nama Janser telah meninggal dunia akibat covid-19.
"Atas perbuatannya, pelaku kita ancam pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE pasal Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara," pungkas Barly. (OL-16)
Polda Jawa Tengah membongkar penipuan daring pada awal Juni lalu, yakni pelaku menelpon korban untuk meminta uang tebusan Rp80 juta.
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku sebagai petugas dari PT Taspen.
Modus penipuan yang membuat konsumen membayar paket yang tidak pernah mereka pesan ini semakin sering terjadi dan telah memakan banyak korban.
KASUS penipuan dengan modus pengantin pesanan yang dilakukan oleh warga negara (WN) Tiongkok diungkap oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar).
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Klaim Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sering tidak dapat dilakukan karena pengemudi ojek daring tersebut dianggap tidak sedang mengantarkan penumpang.
Kemenkominfo mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Kemenkumham.
Munculnya layanan konseling daring kesehatan mental disebabkan maraknya tren self diagnose pada kalangan muda-mudi.
Keterlibatan lembaga jasa keuangan dinilai penting lantaran dapat meningkatkan efektivitas dalam mengidentifikasi risiko yang terjadi di antara lembaga jasa keuangan.
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved