Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Edarkan Sabu, Perangkat Desa Diringkus Polisi

Heri Susetyo
13/7/2022 20:37
Edarkan Sabu, Perangkat Desa Diringkus Polisi
Ilustrasi(DOK MI)

M, 29, seorang perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap polisi karena memakai sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan perangkat desa dan satu rekannya, polisi menyita sabu sekitar 12 gram, empat alat timbang elektronik dan dua unit telepon genggam.

Perangkat desa M ditangkap bersama rekannya F, 19. M, merupakan perangkat desa di Kecamatan Balongbendo Sidoarjo, sementara F sehari-harinya adalah sebagai penjaga toko.

Polisi awalnya menangkap F di rumahnya di kawasan Balongbendo. F mengaku mendapatkan barang dari H lewat kurir M. Namun pengiriman barang haram tersebut dengan sistem ranjau, dan H si pemilik barang kabur.

Kedua tersangka mengaku sudah lima bulan terakhir, menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan keduanya polisi menyita 12 gram sabu, empat timbangan elektronik dan dua unit telepon genggam. Ada juga uang sisa penjualan senilai Rp230 ribu. "Semua barang bukti tersebut kami sita," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. Dan atau pasal 112 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp10 juta. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya