Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Julianto Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Bagus Suryo
11/7/2022 21:31
Julianto Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH menjelaskan terdakwa Julianto Eko kini dipenjara di Lapas kelas I Lowokwaru Malang(MI/Bagus Suryo)

TERDAKWA kekerasan seksual Julianto Eka Putra alias Ko Juldi atau JE akhirnya dijebloskan ke Lapas kelas I Lowokwaru, Malang sesuai penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/Pn.Mlg tertanggal 11 Juli 2022 untuk penahanan selama 30 hari ke depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa kronologi pelaksanaan Penetapan Mejelis Hakim tersebut, bermula sekitar pukul 12.45 WIB diterbitkan penetapan tersebut.

Selanjutnya Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Sofyan Selle,SH.MH., Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan beserta personil PAM dari Poldajawa Timur, Kejaksaan tinggi Jawaa Timur, Kejaksaan Negeri Batu, dan Polres Batu menuju rumah terdakwa di Puncak Golf Indah, Kelurahan Made Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya untuk melaksanakan penetapan penahanan terhadap terdakwa tersebut.

baca juga: Legislator Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Hukum Berat

Tim penegakan hukum tiba di rumah terdakwa pukul 15.00 WIB. "Terdakwa kooperatif dan selanjutnya pukul 16.39 WIB terdakwa dibawa ke Sanan Medika Malang untuk swab antigen dan hasilnya negatif. Pada pukul 16.51 WIB, terdakwa dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Lowokwaru Malang untuk dilaksanakan penetapan penahanan," terang Edi Sutomo.

Dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa Julianto terhadap murid-muridnya di SMA SPI Kota Batu, Jaksa Penuntut Umum mendakwanya dengan UU Perlindungan Anak. Julianto selain pendiri sekolah SMA SPI juga dikenal sebagai motivator. Ia juga pernah menerima berbagai penghargaan.

Dalam persidangan telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu sebanyak 20 orang. Dan Ahli yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu sebanyak 3 orang.

Sedangkan saksi A de Charge yang telah dihadirkan oleh terdakwa/Penasehat Hukum adalah sebanyak 6 orang dan Ahli A de Charge sebanyak 3 orang dan pemeriksaan terdakwa  pada 6 Juli lalu. "Dan selanjutnya agenda pembacaan surat tuntutan dilaksanakan Rabu 20 Juli," pungkasnya. (N-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya