Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERDAKWA kekerasan seksual Julianto Eka Putra alias Ko Juldi atau JE akhirnya dijebloskan ke Lapas kelas I Lowokwaru, Malang sesuai penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/Pn.Mlg tertanggal 11 Juli 2022 untuk penahanan selama 30 hari ke depan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa kronologi pelaksanaan Penetapan Mejelis Hakim tersebut, bermula sekitar pukul 12.45 WIB diterbitkan penetapan tersebut.
Selanjutnya Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Sofyan Selle,SH.MH., Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan beserta personil PAM dari Poldajawa Timur, Kejaksaan tinggi Jawaa Timur, Kejaksaan Negeri Batu, dan Polres Batu menuju rumah terdakwa di Puncak Golf Indah, Kelurahan Made Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya untuk melaksanakan penetapan penahanan terhadap terdakwa tersebut.
baca juga: Legislator Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Hukum Berat
Tim penegakan hukum tiba di rumah terdakwa pukul 15.00 WIB. "Terdakwa kooperatif dan selanjutnya pukul 16.39 WIB terdakwa dibawa ke Sanan Medika Malang untuk swab antigen dan hasilnya negatif. Pada pukul 16.51 WIB, terdakwa dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Lowokwaru Malang untuk dilaksanakan penetapan penahanan," terang Edi Sutomo.
Dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa Julianto terhadap murid-muridnya di SMA SPI Kota Batu, Jaksa Penuntut Umum mendakwanya dengan UU Perlindungan Anak. Julianto selain pendiri sekolah SMA SPI juga dikenal sebagai motivator. Ia juga pernah menerima berbagai penghargaan.
Dalam persidangan telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu sebanyak 20 orang. Dan Ahli yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu sebanyak 3 orang.
Sedangkan saksi A de Charge yang telah dihadirkan oleh terdakwa/Penasehat Hukum adalah sebanyak 6 orang dan Ahli A de Charge sebanyak 3 orang dan pemeriksaan terdakwa pada 6 Juli lalu. "Dan selanjutnya agenda pembacaan surat tuntutan dilaksanakan Rabu 20 Juli," pungkasnya. (N-1)
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Kebiri kimia dilakukan lewat suntikan, menggunakan obat yang akan menurunkan kadar hormon testosteron yang nantinya akan berdampak pada berkurangnya libido atau dorongan seksual.
MA diminta menjatuhkan putusan kasasi pada terdakwa pemerkosa dua anak di Cibinong yang divonis bebas
Mahasiswa mendesak Ketua PN Cibinong mengevaluasi semua hakim dan memecat hakim yang membebaskan terdakwa pemerkosa.
"Saya sudah laporkan ke Pengadilan Tinggi dan Badan Pengawas. Sudah ada tim yang turun," kata dia.
Pada Selasa (30/4), Ketua PN Cibinong, Kabupaten Bogor Lendriati Janis resmi diberhentikan dan digantikan Irfanudin.
Anak akan merasa tidak berharga jika kerap dibentak oleh orangtua
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perzinaan.
Selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved