Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Ringkus Dua Pencuri Hewan Kurban di Makassar

Mediaindonesia.com
09/7/2022 21:35
Polisi Ringkus Dua Pencuri Hewan Kurban di Makassar
Ilustrasi.(DOK MI.)

TIM Reserse dan Kriminal Umum (Reskrim) Polsek Panakukang meringkus pencuri hewan ternak yang akan dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelakunya dua orang masing-masing berinisial E berusia 23 tahun dan A berusia 20 tahun. 

"Keduanya sudah kami amankan setelah dilakukan pengejaran," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Bobi Robinsar, di Makassar, Sabtu (9/7). Pencurian hewan ternak jenis kambing tersebut dilancarkan pelaku pada 1 Juli 2022. 

Kambing tersebut disembelih untuk dimakan sebagai pelengkap saat pesta minuman keras bersama rekan-rekannya. Aksi keduanya itu terekam CCTV atau kamera pengawas di Jalan Adiyaksa Baru, Lorong 14, Kecamatan Panakukang. 

Mereka melancarkan aksi mengambil kambing dengan menggunakan sepeda motor. Dari hasil rekaman CCTV tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan termasuk menelusuri nomor polisi kendaraan digunakan pelaku. 

Baca juga: Polisi Rejang Lebong Selidiki Kasus Pembunuhan Tunawisma

Kedua pelaku diketahui dari ciri-cirinya dan merupakan residivis pelaku pencurian. "Mereka ditangkap anggota di tempat persembunyiannya, Jalan Abdullah Daeng Sirua, pada Sabtu dini hari. Petugas juga menyita satu sepeda motor pinjaman dari bengkel rekannya diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi," papar Bobi. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan jahat itu, kedua pelaku kini ditahan di sel Polsek Panakukang. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 k 1 jo pasal 101 KUHPidana tentang pencurian hewan ternak. Ancamannya tujuh tahun penjara. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya