Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ditpolairud Bangka Belitung Tangkap 10 Penambang Timah Ilegal

Rendy Ferdiansyah
07/7/2022 14:55
Ditpolairud Bangka Belitung Tangkap 10 Penambang Timah Ilegal
Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan penambang timah ilegal di perairan Mengkubung, Dusun Mengkubung.(MI/Rendy Ferdiansyah.)

DIREKTORAT Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan 10 penambang timah ilegal di perairan Mengkubung, Dusun Mengkubung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Penangkapan para penambang tanpa izin tersebut pada Rabu (6/7) malam.

"Mereka diamankan pada saat penertiban timah ilegal jenis selam di perairan Mengkubung. Ini juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di perairan itu," kata Maladi, Kamis (7/7).

Kronologinya, diceritakan Maladi, berawal sekira pukul 20.00 WIB personel kapal patroli 2001 dan 2007 Dit Polairud berangkat dari Pos Pangkalan Sandar. Sekira pukul 20.30, personel mendapati 10 laki-laki sedang melakukan aktivitas penambangan di perairan Mengkubung tersebut.

Baca juga: Diterjang Pergeseran Tanah, Warga Kampung Cihaur Pojok Diimbau Mengungsi

"Jadi pada saat diamankan, mereka berada pada ponton berbeda. Ada dua ponton. Orang di ponton pertama yang diamankan ialah Jo, Im, Ko, dan De. Pada ponton kedua, yang diamankan AP, Fr, As, Ra, dan Su. Satu lagi, Na, masih berstatus saksi," terangnya.

Ditpolairud juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua ponton jenis selam dan 40 kilogram pasir timah. "Dari hasil perkara, sementara ini para penambang yang diamankan dapat dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara," ucap dia. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya