Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
SATUAN Reserse dan Kriminal Polres Ciamis, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Cipapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, dan ditetapkan menjadi tersangka. Keempat orang tersangka tersebut mencabuli anak di bawah umur beberapa kali dan terjadi sejak Maret-April 2022.
Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan pihaknya menerima laporan dari keluarga korban terkait anaknya dicabuli oleh empat pelaku dan dua di antara mereka sudah tua. Setelah menerima laporan, anggota langsung berupaya melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pemeriksaan kepada keluarga korban hingga menangkap pelaku.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, empat tersangka beberapa kali mencabuli korbannya dengan rayuan hingga diimingi uang sebesar Rp2.000-Rp5.000 untuk membeli makanan berupa cilok dan otak-otak. Atas perbuatan itu, korban merasa kesakitan pada kemaluannya dan langsung melaporkannya kepada orangtua," katanya, Rabu (6/7).
Ia mengatakan, perbuatan keji yang dilakukan oleh empat orang tersebut terjadi sejak Maret-April dan dari mereka sudah melakukan lebih dari satu kali terhadap korban. Lokasi perbuatan jahat itu berlangsung di rumah tersangka hingga kebun. Para tersangka berprofesi sebagai buruh tani, harian lepas, dan pengangguran.
"Keempat tersangka berinisial W, 23, S, 68, C, 54, dan DH, 67, warga Cipapar, Kecamatan Banjarsari," ujarnya. Tersangka sekarang sudah ditahan di Polres Ciamis.
Baca juga: Ulama di Jombang Desak Tersangka Pencabulan Santri Menyerahkan Diri
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan UPT pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polda Jabar termasuk KPAID Tasikmalaya terkait trauma healing. Upaya itu harus dilakukan supaya kondisi anak bertahap bisa disembuhkan dan tidak lagi mengingat kejadian buruk itu.
"Perbuatan yang dilakukan empat tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan semua diancam hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Empat tersangka sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji itu," paparnya. (OL-14)
Bantuan ini untuk keduakalinya diterima petani Ciamis pada 2025. Ini bukti nyata sinergi Kementerian Pertanian dan Pemkab Ciamis.
Bantuan rutilahu diberikan karena warga hidup dalam kondisi memprihatinkan, baik dari sisi ekonomi maupun tempat tinggalnya yang tidak nyaman dan aman.
Dua jemaah yang meninggal berasal dari Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten CIamis.
Pemberangkatan calon jemaah haji (Calhaj) di Ciamis tergabung dalam kloter 19 sebanyak 435 calhaj dari total 1.119 orang jemaah haji.
Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, menemukan 20 kasus baru HIV yang terjadi pada tahun 2025.
Hasil produksi gabah kering pungut (GKP) mengalami peningkatan cukup signifikan di musim kemarau basah sebanyak 205.928 ton.
Kepala PPATK Ivan Yudistiavandana mengungkapkan wilayah paling masih bertansaksi judi online atau judol di Indonesia. Paling tinggj Jawa Barat atau Jabar
PROGRAM kolaboratif renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) di Jawa Barat (Jabar) resmi dimulai.
BERIKUT jadwal imsakiyah dan waktu salat serta jam berbuka puasa sepanjang Ramadan 1446 H atau Maret 2025 untuk Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), dari Kementerian Agama (Kemenag).
Gas elpiji atau LPG 3kg masih sulit didapatkan masyarakat di Kota Bandung, Jawa Barat.
Untuk memastikan kebutuhan warga terdampak banjir terpenuhi, Bey memastikan Pemprov Jabar akan segera menyalurkan bantuan melalui Dinas Sosial.
Selain mereka berdua, Dedi mengatakan para pakar yang akan diundang ketika dia menjabat untuk membantu Jawa Barat termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved