Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Oknum BPN Cimahi Terjaring OTT Kasus PTSL

Depi Gunawan
05/7/2022 19:00
Oknum BPN Cimahi Terjaring OTT Kasus PTSL
Ilustrasi sertifikat tanah(DOK.MI)

KEJAKSAAN Negeri Cimahi mengamankan seorang oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisial IW karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

IW yang menjabat Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada BPN Kota Cimahi, Jawa Barat, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat 1 Juli 2022 dan turut ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp 35.400.000.

"Betul ada giat pada 1 Juli 2022 pukul 17.30 WIB di Kantor BPN Cimahi, telah dilakukan OTT," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan, saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/7).

Dhevid menerangkan, terbongkarnya kasus pungli bermula ketika Kejari menerima laporan masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan PTSL tahun 2021. Setiap pemohon dipasang tarif mulai dari Rp300 ribu sampai Rp3 juta per sertifikat.


Baca juga: Dodi Reza Alex Noerdin Diganjar 6 Tahun Penjara


Uang yang dipungut dari masyarakat dikumpulkan oleh Ketua RT dan RW lalu kemudian diserahkan kepada seorang Tenaga Harian Lepas (THL) BPN Kota Cimahi atas perintah IW.

"Saat OTT kami mengamankan uang dengan total sebanyak Rp35.400.000," bebernya.

IW memanfaatkan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah bagi masyarakat untuk mengeruk keuntungan pribadi. Sejauh ini, dia sudah
mendapatkan keuntungan sebesar Rp128.500.000.

"Setelah pemeriksaan intensif terhadap IW maupun saksi, total ia sudah menerima uang Rp 128.500.000. Oknum pegawai BPN ini memanfaatkan program pemerintah untuk mencari keuntungan," ungkapnya.

Kejari Cimahi telah menetapkan IW sebagai tersangka dan sekarang sedang dititipkan di ruang tahanan Polres Cimahi. Pihaknya mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya.

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan lebih lanjut," tuturnya. (S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya