Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MEMBER JKT48 diduga mengalami pelecehan seksual saat menggelar konser di The Park Mall Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (28/6). Polisi mengaku masih menunggu laporan sebelum menindaklanjuti dugaan pidana tersebut.
"Itu merupakan delik aduan (kecuali korban penyandang disabilitas dan anak). Sementara, personel JKT48 tergolong dewasa (wajib melaporkan)," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (4/7).
Wahyu mengatakan delik aduan diketahui setelah penyidik melakukan gelar perkara awal atas peristiwa itu. Penanganan kasus itu dapat merujuk Pasal 6 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Berani Bersuara dari Laleilmanino dan JKT48 Sukses di Youtube
Beleid itu menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Namun, Wahyu mengatakan kasus itu baru sebatas klarifikasi. Tidak bisa naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan tanpa laporan dari korban.
"Sampai saat ini sudah dilakukan klarifikasi dengan panitia dan manajemen artis, tidak ada rencana melaporkan kejadian tersebut," ungkap Wahyu.
Aksi dugaan pelecehan seksual itu viral di media sosial beberapa waktu lalu. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga merespons insiden itu.
Ia membantah pelecehan terjadi di sebuah mal di Solo. Gibran mengklarifikasi lokasi kejadian di pusat perbelanjaan Kabupaten Sukoharjo.
Meski begitu, Gibran memberikan perhatian khusus tentang dugaan pelecehan terhadap anggota JKT48 itu. Gibran berharap dugaan pelecehan tersebut tidak terjadi di daerah lain.
"Hal ini menjadi perhatian saya, lantaran beberapa waktu belakangan group JKT48 diduga mengalami pelecehan seksual saat konser di mall yang menurut judul artikel terjadi di Solo," cuit putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. (OL-1)
Sosialisasi Stop Pelecehan Seksual di Transportasi Publik
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Orangtua juga perlu berdialog dengan anak agar mereka dapat berpikir kritis dan mempertanggungjawabkan sikap mereka.
Seorang ibu di AS menjadi tajuk utama pemberitaan setelah dipenjara karena menentang program reunifikasi keluarga, yang mempertemukan korban dan pelaku kejahatan seksual dalam rumah tangga.
PENYANYI tanah air Bernadya Ribka Jayakusuma mendapatkan komentar negatif terkait penampilan fisiknya di TikTok. Hal tersebut terjadi setelah adanya unggahan konten TikTok
Pelecehan seksual melalui media sosial hadir dalam berbagai bentuk seiring dengan kecanggihan teknologi yang harus diwaspadai oleh anak dan orangtua.
Dengan dilakukannya program vaksinasi Covid-19 massal yang berkelanjutan, diharapkan target herd immunity pada akhir tahun 2021 sebesar 70% dapat tercapai.
Jokowi menginstruksikan agar pembelajaran tatap muka (PTM) segera dimulai jika para pelajar telah divaksin covid-19.
Pihak pesantren sebenarnya sejak lama sudah membaur dan terlibat dengan masyarakat dan pemda pada setiap penyelenggaraan kegiatan kebangsaan.
Wening diterima di tujuh perguruan tinggi luar negeri, sedangkan Fajar mendapat beasiswa di empat perguruan tinggi.
Hasan Nasbi mengemukakan Badan Gizi Nasional (BGN) segera memperkuat standar operasional pelaksanaan (SOP) Makan Bergizi Gratis untuk mencegah kasus keracunan makanan di Sukoharjo terulang
Sejauh ini motif dari kasus sosok mayat wanita yang terbakar dalam mobil itu masih gelap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved