Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA tersangka dugaan penambangan timah di kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Mangkol Kabupaten Bangka Tengah dilimpahkan Penyidik Gakkum KLHK ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
Direktur Penegakan Hukum Pidana Gakkum-KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, Penanganan perkara ini berawal dari laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah yang melaporkan adanya kegiatan tambang timah ilegal beroprasi dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Bukit Mangkol.
"Laporan ini kita tindak lanjuti dengan operasi gabungan bersama Polda dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah. Rabu, (10/6)," kata Yazid, Minggu (19/6).
Alhasil menurut Yazid, ada empat pelaku penambangan dan penyidik telah menetapkan mereka sebagai tersangka. Yakni, YN (46) warga Jl. Taib RT. 021 RW. 008 Kel. Dul, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah, KR (51) warga Jln. KH. Abdurrahman Siddik No.100 Rt. 001 rw.001
Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang, SH (58) warga Girimaya Pangkalpinang dan MR (41) warga Jl. Taib Dalam RT. 022 RW. 008 Kel. Dul, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah.
Namun, diakuinya, penyidik baru menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa tiga unit mesin pompa, lima buah dirigen berisi bensin, dua buah pipa ulir, satu buah selang gabang berwarna merah dengan ukuran ± 20 meter, satu parang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
"Untuk satu tersangka lagi berinisial SH masih DPO dan akan dilakukan pencariam sampai ketemu," janjinya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (OL-13)
Baca Juga: Bersama Kementan, Erick Thohir Janjikan BUMN Siap Sinergi Atasi PMK di Jawa Timur
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan mengeluarkan regulasi terkait penetapan Harga Pokok Minimum (HPM) timah dalam waktu dekat.
Ia menegaskan, penyampaian terbuka Presiden justru menjadi langkah penting agar persoalan serius seperti penyelundupan sumber daya strategis tidak ditutupi.
dugaan korupsi besar-besaran di sektor sumber daya alam, khususnya kasus timah, yang sebelumnya diungkap oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
MENTERI Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap fakta mencengangkan bahwa 80% hasil timah Indonesia dibawa ke luar negeri secara ilegal tanpa membayar pajak.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan perlunya langkah bersama antara Pemerintah dan DPR dalam memperkuat penataan tata kelola serta tata niaga timah nasional.
TERPIDANA korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan Harvey Moeis tinggal menunggu waktu eksekusi menjalani masa hukuman 20 tahun penjara, asetnya dilelang
SATUAN Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali mengamankan 25 unit alat berat di tiga lokasi penambangan ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
SATUAN Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menindak aktivitas tambang ilegal di wilayah Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Pembudidaya ikan air tawar di Desa Pinang Sebatang menerapkan teknik budidaya yang modern dan ramah lingkungan
Ribuan masyarakat Beriga dan mahasiswa menggelar aksi damai di depan kantor PT Timah Tbk di Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung (Babel), Senin 28/10.
PROGRAM budidaya jahe merah organik dengan skema pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan 400 petani Bangka Tengah tidak berjalan sesuai harapan.
Safrizal menyerahkan secara simbolis alat bantu kepada penyandang disabilitas, sejumlah bantuan paket sembako, bantuan sosial, klaim BPJS, hingga santunan bagi anak yatim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved