Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIGA tersangka dugaan penambangan timah di kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Mangkol Kabupaten Bangka Tengah dilimpahkan Penyidik Gakkum KLHK ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
Direktur Penegakan Hukum Pidana Gakkum-KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, Penanganan perkara ini berawal dari laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah yang melaporkan adanya kegiatan tambang timah ilegal beroprasi dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Bukit Mangkol.
"Laporan ini kita tindak lanjuti dengan operasi gabungan bersama Polda dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah. Rabu, (10/6)," kata Yazid, Minggu (19/6).
Alhasil menurut Yazid, ada empat pelaku penambangan dan penyidik telah menetapkan mereka sebagai tersangka. Yakni, YN (46) warga Jl. Taib RT. 021 RW. 008 Kel. Dul, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah, KR (51) warga Jln. KH. Abdurrahman Siddik No.100 Rt. 001 rw.001
Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang, SH (58) warga Girimaya Pangkalpinang dan MR (41) warga Jl. Taib Dalam RT. 022 RW. 008 Kel. Dul, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah.
Namun, diakuinya, penyidik baru menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa tiga unit mesin pompa, lima buah dirigen berisi bensin, dua buah pipa ulir, satu buah selang gabang berwarna merah dengan ukuran ± 20 meter, satu parang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
"Untuk satu tersangka lagi berinisial SH masih DPO dan akan dilakukan pencariam sampai ketemu," janjinya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (OL-13)
Baca Juga: Bersama Kementan, Erick Thohir Janjikan BUMN Siap Sinergi Atasi PMK di Jawa Timur
Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah segera menetapkan harga pokok mineral (HPM) timah. Penetapan itu dibutuhkan sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola pertambangan.
Komisi VI DPR RI mendukung penuh upaya perbaikan tata kelola pertambangan timah nasional. Parlemen ingin mendorong terciptanya ekosistem pertambangan yang lebih baik.
Sosok nakhoda baru PT Timah, Restu Widiyantoro, diharap dapat membawa angin segar dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang mengedepankan bisnis yang berkelanjutan.
Inovasi dan strategi yang diimplementasikan perusahaan merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kinerja produksi yang efektif, efisien dan transparan,
Polri berhasil menggagalkan pengiriman 207 batang timah ilegal senilai Rp1,7 miliar yang hendak diselundupkan ke Korea Selatan.
Perbaikan kemitraan diharapkan dapat mencegah potensi kerugian negara dan juga mereduksi tambang ilegal yang terjadi di Bangka Belitung.
Pembudidaya ikan air tawar di Desa Pinang Sebatang menerapkan teknik budidaya yang modern dan ramah lingkungan
Ribuan masyarakat Beriga dan mahasiswa menggelar aksi damai di depan kantor PT Timah Tbk di Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung (Babel), Senin 28/10.
PROGRAM budidaya jahe merah organik dengan skema pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan 400 petani Bangka Tengah tidak berjalan sesuai harapan.
Safrizal menyerahkan secara simbolis alat bantu kepada penyandang disabilitas, sejumlah bantuan paket sembako, bantuan sosial, klaim BPJS, hingga santunan bagi anak yatim.
Program TNI AD Manunggal Air merupakan implementasi dari perintah Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc, dan juga Pangkostrad Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.
Pajri, 33, warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel) tewas tersambar petir, Sabtu (11/11).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved