Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Edarkan Narkoba, Pelajar SMP di Pekalongan Ditangkap Polisi

Akhmad Safuan
18/6/2022 13:25
Edarkan Narkoba, Pelajar SMP di Pekalongan Ditangkap Polisi
Ilustrasi.(DOK MI.)

SEORANG pelajar masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pekalongan diciduk polisi. Siswa kelas VII tersebut tidak dapat berkutik setelah kedapatan sebagai pengedar sabu dengan barang bukti disita sebanyak 30,47 gram.

MFA, 15, pelajar kelas VII SMP di Kota Pekalongan tidak berkutik setelah dibekuk petugas kepolisian karena menjadi pengedar sabu. Bahkan ia semakin tidak berdaya setelah polisi menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti sabu
seberat 30,47 gram dibungkus dalam 10 paket kemasan siap jual.

Selain pelajar pengedar sabu, petugas menangkap dua merupakan warga Comal, Pemalang, yakni S, 35, dan TS, 35, sebagai pengedar ganja. Barang bukti yang disita seberat 155,44 gram dalam dua bungkus yang akan diadakan di Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

"Saya baru satu bulan menjadi pengedar. Orangtua tidak tahu dan hasil upah penjualan sabu untuk jajan," kata MFA dalam pengakuannya kepada petugas pemeriksa. 

Kepala Polres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Wahyu Rohadi mengatakan ketiga tersangka pengedar tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus dan mengungkap asal barang terlarang tersebut. Namun khusus MFA karena masih di bawah umur dilakukan pemeriksaan tersendiri.

Hasil pemeriksaan terhadap MFA, lanjut Wahyu Rohadi, diketahui hanya sebagai pengedar karena hasil tes urine kepada tersangka negatif. "Kami masih melakukan pengembangan pemeriksaan untuk membongkar bandar yang melibatkan pelajar dalam peredaran narkoba tersebut," tambahnya.

Baca juga: Seniman di Solo Buat Mural Raksasa untuk Meyambut G20

Sedangkan dua pengedar ganja yang ditangkap tersebut, ungkap Wahyu Rohadi, berdasarkan pengakuannya kepada petugas mendapat perintah untuk mengambil barang di suatu tempat yang ditentukan. Keduanya kemudian mengedarkan barang
terlarang berupa ganja tersebut.

"Mereka kami jerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujar Wahyu Rohadi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya