Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DERETAN pepohonan Eucalyptus Deglupta atau pohon kayu putih berdiri menjulang tinggi, ranting daunnya yang rindang memayungi tanah basah kecokelatan tempatnya tumbuh. Seperti itulah kiranya keadaan Hutan Kota Pakansari saat ini, begitu asri dan hijau.
Hutan Kota Pakansari merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hasil dari kolaborasi Yayasan Korindo dan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bagi pemerintah Bogor, Hutan Kota Pakansari merupakan program yang strategis dalam bidang penghijauan.
Hal ini tak lepas dari kebijakan pemerintah telah menetapkan jumlah RTH paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Baca juga : Atasi Krisis Air Bersih, Danone Beri Bantuan untuk Sembilan Pesantren di Bogor
Kebijakan ini dituangkan melalui pasal 29 ayat 2 Undang-undang 26 nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Ini sangat membantu. Karena pemerintah kabupaten kota itu kan sebetulnya diamanatkan oleh Undang-undang tata ruang bahwa kabupaten kota itu punya tugas untuk memenuhi ruang terbuka hijau itu sebanyak 30%. 20% itu untuk RTH publik yang 10% RTH privat," jelas Tika Effendy, Kepala Sub. Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Bogor dalam keterangan pers, Sabtu (18/6),
"Dengan adanya program ini maka secara otomatis menambah persentase RTH yang ada di (lingkungan) kita,” kata Tika
Baca juga : Agrinesia Ajak Karyawan dan Masyarakat Peduli Sesama dengan Donor Darah
Lebih lanjut Tika menjelaskan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 Kabupaten Bogor menargetkan dalam satu tahun akan membangun setidaknya satu hutan kota.
“Dalam RPJMD 2018-2023 kita itu kita ingin membangun satu hutan kota per tahun. Yang sudah dibangun oleh Korindo itu kan satu dan yang sedang dalam proses itu Pondok Rajeg, kemudian kita juga sudah buat rencana hutan kota di Tegar Beriman,” tutur Tika.
Setelah penanaman dan perawatan yang dilakukan Yayasan Korindo sejak tahun 2019, Taman Kota Pakansari rencananya akan diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor pada akhir tahun 2022 mendatang.
“Kenapa setelah tiga tahun? Karena rata-rata pohon yang sudah berusia tiga tahun lebih mudah perawatannya,” ungkap Manager Yayasan Korindo, Setiyono.
Baca juga : Pemkab Bogor dan Korindo Ubah Area Eks TPA Jadi Hutan Kota
Sementara itu uji tanam masih berlangsung di area Hutan Kota Pondok Rajeg, sebuah program pelestarian lingkungan Korindo Group. Dalam proses uji tanam ini, terdapat tiga zona tanam yang ada di Hutan Kota seluas 2.700 meter ini.
Zona 1 ditanami pohon trembesi, kemudian zona 2 dan 3 ditanami pohon sengon. Masing-masing zona ditanami 100 batang pohon. Nantinya, akan dilakukan evaluasi mengenai pohon jenis apa yang paling sesuai untuk karakter tanah di sana.
Pasalnya, lahan yang akan dijadikan hutan Kota Pondok Rajeg pada periode tahun 1995-2008 pernah digunakan sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Baca juga : Basarnas: 16 Pendaki Gunung Pangrango Ditemukan Selamat
Kualitas tanah yang kurang baik menjadi tantangan tersendiri dalam proses penanaman pohon. Namun kondisi lingkungan yang sulit nampaknya tak mengurangi pemerintah setempat untuk mempercayakan lahannya untuk diolah Korindo.
“Ketika kita diskusi, Korindo sempat menyampaikan profilnya pernah melakukan penghijauan di Kalimantan dan wilayah lainnya. Jadi kita berkeyakinan bahwa Korindo punya pengalaman dalam penanaman pohon. Karena record yang pernah dilakukan Korindo di tempat lain,” tandas Tika.
Perawatan pohon di Hutan Kota Pakansari dan Pondok Rajeg melibatkan warga sekitar dan dibantu para karyawan dari PT Aspex Kumbong (anak usaha dari Korindo Group yang bergerak di bidang produksi kertas). Perawatan pohon dilakukan dengan cara pemberian Eco Enzym,
Pemberian pupuk NPK, penyemprotan racun rumput, penambahan tanah urug untuk tanaman, pemotongan rumput dan gulma serta pembersihan gulma yang merambat ke tanaman secara manual.
Baca juga : Jamkrida Jabar Bidik Laba 2024 hingga Rp8,12 Miliar
Uung, seorang warga yang tinggal di dekat Hutan Kota Pondok Rajeg mengatakan bahwa dirinya kini bisa merasakan dampak dari penghijauan di sana.
“Pertama, masyarakat sekitar sebagian bisa dipekerjakan untuk bantu merawat pohon. Adanya penghijauan, kawasan sini jadi tidak terlalu gersang, udara jadi lebih segar,” ujarnya.
Sebelumnya, masyarakat banyak menanami pohon pisang di area Hutan Kota Pondok Rajeg untuk diambil daunnya.
Baca juga : PROPER KLHK Dorong Industri Tingkatan Kinerja Pengelolaan Lingkungan
Daun-daun pisang ini kemudian dijual sehingga bernilai ekonomis. Kini, Hutan Kota Pondok Rajeg juga dimanfaatkan warga untuk berolahraga dan berburu foto cantik di hari libur. (RO/OL-09)
Proses penanganan bencana banjir bandang di Babakan Madang belum tuntas, angin kencang melanda stadion Pakansari dan bagian tengah Kabupaten Bogor, Cibinong.
Keberadaan terowongan ini diharapkan menjadi jawaban atas keluhan masyarakat yang sering terjebak kemacetan di jalur penghubung Citayam dan Bojonggede
Simpang siur informasi terkait adanya korban jiwa dalam insiden bencana di kawasan tambang emas Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor, akhirnya terjawab.
Operasi pencarian penambang yang diduga terperangkap di bekas area galian tambang Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berlangsung dalam kondisi berisiko tinggi.
Punden berundak tersebut merupakan hasil kegiatan delineasi dan inventarisasi potensi cagar budaya yang dilaksanakan selama dua pekan
"Tanah longsor di Kabupaten Bogor terjadi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, menyebabkan empat rumah mengalami kerusakan. Ada dua kepala keluarga atau 8 jiwa mengungsi,"
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved