Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SATUAN Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu menetapkan anggota kepolisian berinisial BA sebagai tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat terhadap seorang asisten rumah tangga (ART). Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Ajun Komisaris Welliwanto Malau di Bengkulu, Jumat (10/6), mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman tersangka di Kelurahan Sumur Desa Kota Bengkulu. Pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan rekonstruksi sebanyak 26 adegan di kediaman tersangka.
Welliwanto menambahkan saat melakukan pemeriksaan di rumah tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa satu alat setrika, empat CCTV tanpa memori dan tiga memori, satu colokan listrik yang telah terbakar.
Baca juga: Pemerintah Daerah Didorong Gencar Raih Predikat WTP
Ada pula satu panci besar dan tutup, satu rotan, satu panci, satu potongan kayu bekas berukuran 50 sentimeter, satu potongan besi ulir dengan panjang 50 sentimeter, satu besi ukuran 9 cm dengan panjang 30 cm. "Satu kunci mobil, satu gulungan kabel, dan satu handphone," imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT junto Pasal 64 KUHP. (Ant/OL-14)
WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu, khususnya Kabupaten Lebong (10/8).
PT Global Inovasi Maju (GIM), bagian dari Farmaklik Group, melepas ekspor kopi robusta Rejang Lebong ke pasar internasional.
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Dikbud juga akan menyalurkan siswa tersebut ke sekolah yang memiliki kuota jika peserta didik tidak mendapatkan sekolah.
Acara pelantikan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer dan tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bengkulu.
Dengan konsumsi masyarakat Kabupaten Mukomuko, lanjut dia, yang hanya 20 ribu ton per tahun, maka terdapat surplus sekitar 20 ribu ton beras.
Seorang pria berinisial M (42) membakar istrinya sendiri, AN (40), di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Yuni Shara, kembali mencuri perhatian publik setelah mantan suaminya, Raymond Manthey, mengungkit tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rusa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (16/6) malam.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved