Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat akhirnya diturunkan ke Level 1. Hal ini berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.
Masuknya Bandung Barat ke level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. "Alhamdulillah, untuk pertama kalinya Bandung Barat masuk level 1. Ini menunjukkan kemajuan yang luar biasa, peran serta masyarakat yang taat sangat membantu menekan angka kasus Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Bandung Barat, Agus Ganjar Hidayat, Rabu (8/6).
Agus menjelaskan, dengan masuknya Bandung Barat ke level 1 maka pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO). Bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Selain itu, pada PPKM level 1, sekolah sudah dapat melangsungkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Sesuai Inmendagri, penyelenggaraan PTM harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Meski masuk level 1, namun masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Jangan sampai lengah apalagi abai," jelasnya.
Hingga 7 Juni, masih terdapat 12 kasus aktif Covid-19 di Bandung Barat yang tersebar di Kecamatan Padalarang, Lembang dan Parongpong. Namun semua pasien hanya menjalani isolasi mandiri. Sementara itu, capaian vaksin dosis 1 di Bandung Barat sudah mencapai 100 persen, dosis kedua diatas 80 persen, dan dosis tiga lebih dari 30 persen. (OL-15)
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap jiwa Muslim yang mampu sebagai pembersih diri dari sisa-sisa kekhilafan selama berpuasa dan sebagai bentuk kepedulian sosial.
Kanada ingin terlebih dulu bertemu dengan pebisnis lokal untuk menjajaki peluang investasi.
Daftar titik macet arus mudik Lebaran 2026 di Jawa Barat. Cek jadwal one way Tol Cipali, titik pasar tumpah Pantura, dan rawan longsor di jalur Selatan Jabar.
Polda Jabar siagakan 26.692 personel gabungan untuk Operasi Ketupat Lodaya 2026. Simak rincian pengamanan arus mudik dan balik Lebaran di Jawa Barat di sini.
Bank Mandiri Jawa Barat menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,58 triliun untuk pengisian ATM/CRM pada periode 24 Februari hingga 25 Maret 2026.
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas korporasi di bulan suci Ramadan, melainkan wujud nyata kehadiran Pegadaian di tengah masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved