Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Forum Mahasiwa Papua Desak Pengesahan DOB Papua

Dero Iqbal Mahendra
07/6/2022 22:50
Forum Mahasiwa Papua Desak Pengesahan DOB Papua
Forum Mahasiswa Orang Asli Papua melakukan unjuk rasa mendesak pengesahan pemekaran Provinsi di Papua(MI/Dero Iqbal Mahendra)

FORUM Mahasiswa Orang Asli Papua untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi menggelar aksi demonstrasi damai di area Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (7/6).

Dalam kegiatan tersebut koordinator Aksi, Charles Kosay menyampaikan desakan kepada Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera mengesahkan dan menandatangani undang-undang daerah otonomi baru (DOB) di 3 Provinsi Papua yaitu, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah.

"Karena kami melihat DOB ini adalah solusi dan strategi untuk pembangunan di tanah Papua. Sehingga dengan itu kami turun hari ini untuk mendesak agar Undang-Undang tersebut bisa disahkan dalam bulan ini," ujar Charles Kosay di lokasi.

Dalam orasinya para mahasiswa asal Papua tersebut menyampaikan kegiatan mereka murni sebagai aspirasi masyarakat dan ingin menyuarakan aspirasi masyarakat Papua. Ia menuturkan, ada daerah di Provinsi Papua yang tidak bisa mengelola masalah dan memberikan pelayanan masyarakat dengan baik karena masih dalam daerah terisolasi.

Begitu juga terkait sektor kesehatan dan pendidikan yang belum terjangkau, lantaran kurangnya infrastruktur jalan sehingga tenaga pengajar maupun tim medis belum dapat menjangkau wilayah tersebut. Selain jalan, sarana prasarana gedung pun masih perlu pembenahan akibat belum terjangkau pemerintah Provinsi.

"Dengan pemekaran ini akan membantu membuka daerah-daerah terisolasi tersebut," katanya.

Menurutnya, dengan adanya pemekaran itu semua akan berdampak positif bagi orang asli Papua, dari segi politik dalam UU Otsus kemarin sudah disebut dalam pasal 76 adanya kewajiban untuk meningkatkan pelayanan publik dan mengangkat hak dan martabat orang asli Papua dari segi ekonomi dan politik.

"Jadi dari dua provinsi menjadi lima provinsi dari lima provinsi ini hak-hak politik orang Papua akan masuk di situ tanpa jalur partai, karena sudah mengikat UU Otsus. Di situ lah kesejahteraan orang Papua akan terlihat," katanya.

Baca juga : Dugaan Korupsi Gereja Kingmi, KPK Diminta Terbuka Sampaikan Posisi Bupati Mimika

Lebih dari itu, Charles mengungkapkan apresiasi pihaknya atas prakarsa pemerintah dan DPR untuk membentuk daerah otonomi baru di Tanah Papua, sebagai rumah bersama dalam bingkai Negara Keaatuan Republik Indonesia. Pemekaran tersebut diyakini akan memberikan platform dalam membangun kesejahteraan di tanah Papua sehingga dapat sama dengan wilayah lain di Indonesia.

Setidaknya ada empat alasan mengapa UU Otsus dapat memberikan kesejahteraan bagi mayarakat Papua. Pertama dengan UU tersebut akan memperpendek jalur logistik yang secara geografis sarat tantangan alam sehingga kebutuhan logistik dapat dilakukan dengan cepat, efektif, efesien dan murah.

Kedua, nantinya akan memperpendek tali komando administrasi, sehingga pelayanan masyarakat dari pemerintah daerah dapat dengan cepat dinikmati masyarakat, terutama di daerah terpencil. Ketiga, akan meratakan hasil pembangunan yang selama ini praktis hanya dinikmati oleh para penduduk orang asli Papua (OAP) yang berada di perkotaan, yang infrastrukturnya telah dibangun.

Keempat, otonomi khusus nantinya akan membuka lapangan kerja baru bagi OAP yang selama ini dikeluhkan relatif belum sepadan dengan para pendatang karena tingkat bersaing mereka masih perlu ditingkatkan.

"Forum mahasiwa OAP untuk daerah otonomi baru di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, menyadari sepenuhnya bahwa prakarsa mulia dari Presiden Jokowi tersebut berpotensi menggangu kepentingan sempit dari segelintir elit, karena dana otonomi khusus dan dana dana APBD lainnya akan teralokasikan secara merata ke ketiga daerah otonom baru tersebut. Sehingga praktik praktik korupsi mereka akan sempit," katanya.

Untuk itu, Forum Mahasiwa mendesak agar seluruh aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian segera menangkap para elit tersebut agar tidak menghambat upaya peningkatan kesejahteraan rakyat Papua khususnya OAP, seperti diwajibkan oleh Undang- undang otonomi khusus No.20/2021 dan Inpres No 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua.

"Forum mahasiwa berkeyakinan bahwa bukti bukti kongkrit dari penyelewenalgan dana otonomi khusus dan dana APBD lainnya telah dimiliki oleh aparat penegak hukum," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus menegaskan DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah terkait pembahasan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Yaitu, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan (Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Meepago), dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago).(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya