Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
AKTIVIS Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menyampaikan kepada publik posisi Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Hal ini menurut Natalius agar kasus menjadi terang dan bagian dari hak rakyat untuk mengetahui (right to know).
“KPK mesti terbuka sampaikan posisi Bupati Timika: Tersangka karena apa? Korupsinya berapa? Siapa yang beri? Apakah tunjuk Kontraktor? Panggilan diam-diam, proses sidik 4 tahun? Kalau tidak ada bukti keterlibatan Bupati jangan tuduhan sumir. Kita ingin KPK Objektif,” ungkap Pigai melalui cuitan akun twitternya @NataliusPigai2, Selasa (7/6).
Menurut Pigai, KPK perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut sehingga dugaan kasus korupsi yang menurut KPK merugikan negara sebanyak Rp 21,6 Miliar tersebut menjadi terang.
“Tanpa mengurangi penghormatan, Kami ajukan pertanyaan di atas agar KPK mesti jawab sebelum panggilan ketiga karena itu hak rakyat untuk mengetahui (right to know) sesuai Konstitusi HAM,” sambung Pigai.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil dua tersangka korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua. Rencananya, KPK akan memanggil dua tersangka pada pekan ini.
Baca juga : Peringati Hari Lingkungan Hidup, Tambang Emas Martabe Tanam Ribuan Pohon di Tapanuli Selatan
"Informasi yang kami terima, Selasa dan Jumat tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dua orang sebagai tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (6/6).
Meski tidak menyampaikan identitas kedua tersangka, Ali mengingatkan agar para pihak terkait perkara tersebut bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal. Pemanggilan dan pemeriksaan ini dibutuhkan untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga bahan material yang digunakan untuk membangun gereja tidak sesuai spesifikasi. Pembangunan gereja tersebut diduga juga menyampingkan aturan-aturan hukum.
Tim penyidik lembaga antikorupsi pun mengusut dugaan aliran uang ke penyelenggara negara dari para kontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan gereja. (OL-7)
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK bakal memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk dipenjara. Sikap itu diambil setelah jaksa memenangkan kasasi kasus rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Sirajudin Machmud, suami penyanyi Zaskia Gotik, diharapkan tidak mangkir dari panggilan menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik disebut menikmati uang korupsi dari pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Penyidik KPK memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
KPK mencegah empat tersangka kasus korupsi Gereja Kingmi untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng akan dipanggil KPK terkait dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved