Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tak Terima Diputus, Mantan Pacar Sebar Foto Syur Aduhai

Yovanda Naraya
02/6/2022 06:25
Tak Terima Diputus, Mantan Pacar Sebar Foto Syur Aduhai
Ilustrasi(MI/Seno)

SEORANG remaja pria berinisial MT, umur 18 tahun di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi. MT ditangkap setelah menyebarkan foto syur dan video bugil mantan pacarnya.

Kasus tersebut dilaporkan oleh kakak korban yang tidak terima foto dan video syur adiknya tersebar.

Dijelaskan Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi, pelaku menyebarkan video korban dengan alasan sakit hati diputuskan. Sedangkan korban memutuskan pelaku karena kesal terus-terusan diancam dan dituduh memiliki selingkuhan

"Korban memutuskan hubungan karena dituding memiliki laki-laki lain. Korban tidak tahan dan pernah diancam untuk melakukan hubungan badan," kata Iptu Suradi, kemarin (1/6/2022).

Karena diputuskan, tersangka langsung mengirimkan video syur ke kakak korban pada 1 Mei 2022 dan berlanjut mengirimkan foto dan video lainnya pada 7 Mei dan 26 Mei 2022.

Tidak terima, kakak korban lantas mengadukan kasus tersebut ke polisi. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah mengancam korban. Korban bahkan dipaksa berhubungan badan dengan pelaku sebanyak 4 kali. Jika menolak, semua video dan foto-foto syurnya akan disebarkan.

Pelaku mengaku, jelas Iptu Suradi, mendapatkan foto dan video korban saat mereka melakukan video call. Saat itu korban mau berbugil ria di depan kamera dan direkam pelaku yang kala itu masih menjadi pacarnya. Tanpa disadarinya, korban masuk kedalam perangkapnya sendiri lalu pelaku menscreenshotnya. Penggalan foto itu lantas dijadikan alat untuk memeras korban.

"Kami meminta para remaja atau siapapun jangan mau berfoto atau divideo dengan pose mengandung pornografi. Sebab akan merugikan diri sendiri dan memalukan keluarga besar," imbau Iptu Suradi.

Atas perbuatannya MT terancam 15 tahun penjara usai dijerat UU Perlindungan Anak. (OL-13)

Baca Juga: Pekan Pemuda 1 Resmi di Buka Awal Kebangkitan Kaltara



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya