Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Punguti Putung Rokok di Alun Alun Tasikmalaya

Adi Kristiadi
31/5/2022 17:53
Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Punguti Putung Rokok di Alun Alun Tasikmalaya
Di hari tanpa tembakau sedunia, eleman masyarakat di Kota Tasikmalaya memunguti putung rokok di Alun alun kota, Selasa (31/5)(MI/Adi Kristiadi)

MEMPERINGATI hari tanpa tembakau sedunia (HTTS) sejumlah elemen masyarakat bersama mahasiswa Universitas Siliwangi menggelar aksi memungut puntung rokok di Taman Kota, Alun-alun dan Komplek Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (31/5).

Pantauan di lokasi tersebut tampak sejumlah mahasiswa, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, tenaga medis dan pedagang mengumpulkan puntung rokok yang berserakan. Kegiatan ini sekaligus mengampanyekan bahaya rokok bagi kesehatan dan pentingnya menjaga lingkungan sekitar.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Kota Tasikmalaya, Suryaningsih mengatakan, hari tanpa tembakau sedunia yang dilakukannya di wilayahnya menyosialisasikan bahaya rokok dan di Kota Tasikmalaya memiliki peraturan daerah (Perda) nomer 11 Tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok. Namun, sarana umum seperti Taman Kota, Alun-alun dan Dadaha ini sebetulnya harus bebas puntung rokok.

"Kami berharap seluruh masyarakat sekarang ini harus mengetahui karena ada titik kawasan tanpa rokok di beberapa wilayah perkotaan supaya lokasi tersebut memberikan kenyaman dan ketertiban hidup bermasyarakat di tempat umum bebas dari asap rokok pun akan terus terwujud. Mudah-mudahan dengan kegiatan seperti ini akan terus memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang area bebas rokok," katanya, Selasa (31/5/2022).

Sementara itu, Asisten 2 Kota Tasikmalaya Abu Mansyur mengatakan, aksi memungut puntung untuk mengedukasi warga sampai sejauh mana pemahaman tentang merokok yang membahayakan kesehatan. Karena, di Kota Tasikmalaya adanya kenaikan terutama perokok masif sudah mencapai 34 persen dan kenaikan sekarang didominasi oleh kalangan remaja dari 7 persen menjadi 13 persen.

"Kami sudah melakukan langkah terutamanya pemasangan sponsorship rokok dan jika dekat sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit ada radiusnya untuk memasang iklannya. Namun, untuk beberapa tempat ada kawasan bebas merokok tapi memang pada aplikasinya masih digunakan warga untuk merokok dan kita juga bangun kesadaran masyarakat melalui aksi pungut puntung rokok karena selama ini juga sudah membuat regulasi tentang kawasan dilarang merokok maka pihak penegak Perda tinggal menegurnya," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Ahmad Junaedi Sakan mengatakan, mudah-mudahan dengan aksi ini untuk memberikan edukasi terutama kepada masyarakat tentang rokok termasuknya Kota Tasikmalaya juga harus melakukan langkah terutama berkaitan dengan Perda. Karena, di dalammya ada sanksi bagi perokok mendapat denda sebesar Rp500 ribu.

"Aksi pungut puntung rokok yang dilakukannya minimal mengurangi, utamanya bisa berhenti total merokok dan mengambil puntung rokok juga mengedukasi agar masyarakat menjaga lingkungan dan tak membuang puntung rokok sembarangan. Kami juga meminta agar Satpol PP memberikan tindakan terutamanya sesuai dengan Perda No: 11 tahun 2018, karena di sana sudah jelas aturannya," paparnya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya