Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
UNIT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap lagi residivis pemerkosa anak di bawah umur yang baru dibebaskan dari penjara pada Agustus 2021 karena kasus serupa. Pelaku berinisial NAS, 56, ditangkap oleh personel unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD Banda Aceh.
Itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Komisaris M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Rabu (25/5). Penangkapan NAS tanpa perlawanan karena dirinya langsung mengakui pencabulan terhadap anak yang baru berusia sembilan tahun sesuai laporan keluarga korban.
Ironinya, kata Ryan, pelaku pada Juni 2016 pernah ditangkap atas kasus yang sama, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.
"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada Agustus 2021, pelaku bebas dari LP Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," ujarnya lagi. Namun, kata Ryan pula, pada awal Maret 2022, tersangka NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak sembilan tahun di Kota Banda Aceh.
Baca juga: Banjir Terjang 11 Desa di Kabupaten Probolinggo
Ryan menjelaskan, kasus ini berawal saat pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi dekat rumah korban. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya.
Karena keadaan sepi, terjadilah kejahatan tersebut. Atas perbuatannya, NAS kembali menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Ant/OL-14)
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebutkan pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti diminta minta maaf atas pernyataannya
Laporan tersebut penyebut pebasket NBA berusia 24 tahun, Zion Williamson, melakukan dua aksi pemerkosaan, keduanya di Beverly Hills pada 2020.
SEORANG siswi SMU menjadi korban pemerkosaan di dalam angkutan umum (angkot) di Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengutuk keras kasus pemerkosaan dokter peserta PPDS terhadap pasien di RSHS. Ia mendukung dicabutnya surat tanda registrasinya (STR) seumur hidup.
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan memastikan akan memberikan perlindungan kepada korban pemerkosaan yang diduga dilakukan residen anestesi Universitas Padjajaran (Unpad)
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
POLISI menangkap seorang pegawai minimarket berinisial A, 23, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket di Tangerang.
Kapolda Babel mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah Santri di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Dusun Pangkalan Batu, Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap seorang purnawirawan TNI lantaran pelaku diduga mencabuli anak kandungnya sendiri berusia 13 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved