Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Polisi Aceh Tangkap Residivis Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Mediaindonesia.com
26/5/2022 21:34
Polisi Aceh Tangkap Residivis Pemerkosa Anak di Bawah Umur
Ilustrasi.(DOK MI.)


UNIT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap lagi residivis pemerkosa anak di bawah umur yang baru dibebaskan dari penjara pada Agustus 2021 karena kasus serupa. Pelaku berinisial NAS, 56, ditangkap oleh personel unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD Banda Aceh.

Itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Komisaris M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Rabu (25/5). Penangkapan NAS tanpa perlawanan karena dirinya langsung mengakui pencabulan terhadap anak yang baru berusia sembilan tahun sesuai laporan keluarga korban.

Ironinya, kata Ryan, pelaku pada Juni 2016 pernah ditangkap atas kasus yang sama, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan. 

"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada Agustus 2021, pelaku bebas dari LP Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," ujarnya lagi. Namun, kata Ryan pula, pada awal Maret 2022, tersangka NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak sembilan tahun di Kota Banda Aceh. 

Baca juga: Banjir Terjang 11 Desa di Kabupaten Probolinggo

Ryan menjelaskan, kasus ini berawal saat pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi dekat rumah korban. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. 

Karena keadaan sepi, terjadilah kejahatan tersebut. Atas perbuatannya, NAS kembali menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya