Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
UNIT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap lagi residivis pemerkosa anak di bawah umur yang baru dibebaskan dari penjara pada Agustus 2021 karena kasus serupa. Pelaku berinisial NAS, 56, ditangkap oleh personel unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD Banda Aceh.
Itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Komisaris M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Rabu (25/5). Penangkapan NAS tanpa perlawanan karena dirinya langsung mengakui pencabulan terhadap anak yang baru berusia sembilan tahun sesuai laporan keluarga korban.
Ironinya, kata Ryan, pelaku pada Juni 2016 pernah ditangkap atas kasus yang sama, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.
"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada Agustus 2021, pelaku bebas dari LP Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," ujarnya lagi. Namun, kata Ryan pula, pada awal Maret 2022, tersangka NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak sembilan tahun di Kota Banda Aceh.
Baca juga: Banjir Terjang 11 Desa di Kabupaten Probolinggo
Ryan menjelaskan, kasus ini berawal saat pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi dekat rumah korban. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya.
Karena keadaan sepi, terjadilah kejahatan tersebut. Atas perbuatannya, NAS kembali menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Ant/OL-14)
Masyarakat perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
PS atau Pegi adalah pelaku terakhir yang ditangkap. Tidak ada lagi buron atau DPO dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Cirebon ini
Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya mungkin kasusnya sama, tetapi waktunya berbeda.
"Tuduhan itu terkait dengan tiga pengadu yang berusia di atas 16 tahun dan diduga terjadi antara Oktober 2020 dan Agustus 2021."
Semedo bertemu dengan perempuan itu di sebuah bar di Kota Oropos pada Sabtu (28/8) dan kemudian membawa perempuan itu ke rumahnya di Athena, tempat perempuan itu mengaku diperkosa.
Semedo membantah melakukan pemerkosaan meski mengakui berhubungan seks dengan anak perempuan itu dan mengaku tidak mengetahui usianya.
Pelaku sudah dua pekan bersembunyi di kawasan hutan, di wilayah Kecamatan Pondok Salam.
Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dan mengungkap seorang ayah yang berinisial ML, 39, warga Desa Cikukulu, yang melakukan pencabulan.
Akhirnya korban bercerita seluruh perilaku oknum guru yang mana melakukan perbuatannya dan memang awalnya anak itu kondisinya lemah dan suka melamun, kurang fit hingga orang tua membawa anak
NIP terpaksa menuruti kemauan RSA lantaran di bawah ancaman, jika tidak mau nurut, ia dan keluarganya akan disantet.
SOPIR angkot jurusan Batujajar-Cililin dibekuk Satreskrim Polres Cimahi saat menunggu penumpang di Terminal Cimareme Kabupaten Bandung Barat karena cabuli siswa SMP.
Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur ini berhasil terungkap setelah orangtua korban melapor kepada polisi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved