Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MEMASUKI musim tanam tembakau tahun ini, petani tembakau di wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mengalami kesulitan mendapatkan pupuk ZA bersubsidi. Sebagai gantinya mereka menggunakan pupuk ZA non subsidi yang harganya mahal dan pupuk urea yang kurang cocok untuk pertumbuhan tanaman tembakau.
Tri Supono, salah seorang petani di Dusun Lamuk, Desa Legoksari, Kecamatan Tlogomulyo, Temanggung mengaku sudah mencari pupuk ZA bersubsidi di kios pupuk di daerahnya yang telah ditunjuk secara khusus untuk melayani pembelian pupuk dengan kartu tani. Namun pupuk ZA tersebut langka.
"Saat ini kesulitan pupuk jenis ZA, tidak ada terus stoknya yang subsidi. Adanya pupuk urea. Sekarang kalo beli pupuk di satu tempat yang sudah ditunjuk untuk pembelian dengan kartu tani karena pupuk bersubsidi tidak bisa didapat di sembarang kios," katanya, Rabu (25/5).
Tri Supono menanam 6.000 pohon tembakau pada lahannya seluas 0,5 hektare. Usia tanamannya sekarang sudah mencapai 50 hari, sehingga mestinya sudah saatnya memberi pupuk tambahan. Untuk 6.000 pohon itu ia butuh 400 kilogram pupuk ZA.
Pupuk ZA bersubsidi biasanya bisa didapat dengan harga Rp88 ribu per sak isi 50 kilogram. Karena pupuk subsidi langka, ia terpaksa merogoh kocek lebih banyak untuk membeli pupuk ZA non subsidi dengan harga Rp400 ribu per sak isi 50 kilogram. Selebihnya ia menggunakan pupuk urea sebagai campuran.
"Kabar yang saya dengar jenis pupuk ZA bersubsidi akan dihapus, jadi harus beli puupuk yang non subsidi harganya empat kali lipat dari yang subsidi. Pupuk non subsidi juga sudah tersedia di kios-kios pertanian, kemasannya beda dari yang bersubsidi," katanya.
Ia menjelaskan, kandungan nitrogen pada pupuk urea lebih tinggi. Karenanya, jika curah masih tinggi seperti sekarang ini malah bisa menyebabkan tanaman tembakaunya mati jika memakai pupuk urea. Sedangkan pupuk ZA lebih ramah untuk tanaman tembakau. "Kalau salah pemupukan dalam masa perawatan bisa berisiko besar terhadap tanaman," katanya.
Di daerah lereng gunung kini sudah 90% lahan petani yang ditanami tembakau. Musim tanam tembakau memang biasanya dimulai dari lahan yang paling atas terlebih dahulu. Terutama lahan dekat hutan karena suhunya lebih dingin, sehingga umur tanaman akan lebih lama pertumbuhannya. Hal ini berbeda dari kondisi lahan sawah di daerah bawah.
"Selain pupuk, kendala tanam sekarang ada hama penggerek batang dan siput karena cuaca masih basah, sehingga hama-hama masih banyak yang menyerang tanaman," katanya. (TS/OL-10)
Dari uji kesiapan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menjadi penyalur pupuk subsidi di wiilayah amatan, diperoleh hasil sebanyak 79,6% Gapoktan dinilai belum siap.
Pengadaan pupuk yang tidak lagi memerlukan banyak persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dengan penyederhanaan regulasi, diharapkan produksi pertanian akan meningkat.
Acara Tebus Bersama dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan penyerapan pupuk subsidi; memastikan kemudahan penebusan; dan menjaga agar harga pupuk sesuai dengan HET.
PEMKAB Lamongan, Jawa Timur, turut melaksanakan gerakan tanam padi serentak bersama 14 provinsi di Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Lamongan, Rabu (23/4).
PT Pupuk Indonesia memastikan stok pupuk nasional menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 dalam kondisi aman sesuai ketentuan.
Dedi Mulyadi meminta masyarakat khususnya petani tidak khawatir terhadap ketersediaan pupuk
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Dihentikannya pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek besar, yaitu PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, merupakan kabut hitam perekonomian nasional.
Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan fiskal yang menyangkut IHT harus dirancang secara hati-hati dan presisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved