Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pria diduga predator yang mencabuli empat anak di daerah ini.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Jumat, mengatakan pelaku berinisial S (31) ditangkap Tim Buser 77 di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari, Jumat (13/5) sekitar pukul 15.30 Wita.
Dia menyampaikan tersangka diduga melakukan aksi biadabnya kepada para korbannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan SMP sejak 2019 hingga 2021. Polisi menyebut keempat korban, yakni ANS (10), SE (8), NAR (8), dan LS (12).
Dia mengungkapkan pelaku yang berprofesi sebagai mekanik ditangkap di salah satu bengkel motor daerah tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pencabulan anak.
"Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat penangkapan disaksikan oleh warga lain. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," ujar dia.
Baca juga: Puan Minta Penculik yang Cabuli Anak Dijerat dengan UU TPKS
Ia mengatakan pelaku diduga telah melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Regulasi itu mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya. (Ant/OL-4)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved