Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Polisi Jaga Ketat Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu Dan Balita di PN Kupang

Palce Amalo
11/5/2022 18:05
Polisi Jaga Ketat Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu Dan Balita di PN Kupang
Sidang perdana kasus pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe, 30, dan anaknya, Lael Maccabe, 1, di PN Kupang, Rabu (11/5).(MI/Palce Amalo )

PENGADILAN Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (11/5) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe, 30, dan anaknya, Lael Maccabe, 1. Polres Kota Kupang mengerahkan 150 personel untuk mengamankan jalannya sidang.

Sidang mendudukan Randy Bajideh sebagai tersangka. Randy yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kopiah berwarna putih, tiba di pengadilan dengan pengawalan ketat.

Sidang dengan pembacaan dakwaan dipimpin majelis hakim Wari Juniati dan empat hakim anggota, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Yance Thobias Mesah. Sedangkan, dakwaan dibacakan secara bergantian oleh jaksa berlangsung sekitar dua jam.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Randy membunuh Astri dan anaknya pada 27 Agustus 2021. Jenazah ibu dan anak ini dikuburkan pada 31 Agustus 2021 di sebuah lokasi di Kelurahan Penkase Oeleta, Kelurahan Alak. Jenazah baru ibu dan anak itu ditemukan pada 30 Oktober 2021 oleh pekerja proyek.

Tetapi sebelum dikuburkan, jenasah Astri dan Lael disimpan dalam sebuah mobil rental dan diparkir di halaman Kantor Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur di Jalan WJ Lalamentik, Kota Kupang.

Jaksa Penuntut Umum Herman Reko Deta yang membacakan dakwaan  menyebutkan, kasus pembunuhan berawal dari perselingkuhan antara Randy Bajideh dan Astri. Istri Randy Bajideh, Irawaty Astana Dewi Ua atau Ira murka setelah tahu perselingkuhan itu, apalagi setelah Astri melahirkan Lael Maccabe.

Karena itu, Randy dan Astri sering bertengkar. "Selama Astri dan Lael masih ada, saya hidup tidak tenang," kata Jaksa Herman Reko Deta meniru ucapan Irawaty Astana Dewi Ua dalam berkas dakwaan tersebut.

Karena istrinya sering mengeluarkan kalimat tersebut setiap kali mereka bertengkar, timbul niat Randy untuk menghabisi nyawa Astri dan Lael. "Randy bilang, saya pergi bunuh mereka saja ko?," kata Jaksa Herman Reko Deta membacakan keterangan Randy Bajideh dalam dakwaan.

Kapolres Kota Kupang Kombes Rishian Krisna Budhiawanto mengatakan persiangan berjalan aman dan lancar. Polisi terlihat berjaga-jaga mulai dari ruas jalan di depan PN Kupang, pintu gerbang, halaman dan ruang sidang.  Sidang juga dihadiri keluarga mendiang Astri dan Lael, serta warga dan aktivis kemanusiaan. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik