Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (11/5) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe, 30, dan anaknya, Lael Maccabe, 1. Polres Kota Kupang mengerahkan 150 personel untuk mengamankan jalannya sidang.
Sidang mendudukan Randy Bajideh sebagai tersangka. Randy yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kopiah berwarna putih, tiba di pengadilan dengan pengawalan ketat.
Sidang dengan pembacaan dakwaan dipimpin majelis hakim Wari Juniati dan empat hakim anggota, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Yance Thobias Mesah. Sedangkan, dakwaan dibacakan secara bergantian oleh jaksa berlangsung sekitar dua jam.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Randy membunuh Astri dan anaknya pada 27 Agustus 2021. Jenazah ibu dan anak ini dikuburkan pada 31 Agustus 2021 di sebuah lokasi di Kelurahan Penkase Oeleta, Kelurahan Alak. Jenazah baru ibu dan anak itu ditemukan pada 30 Oktober 2021 oleh pekerja proyek.
Tetapi sebelum dikuburkan, jenasah Astri dan Lael disimpan dalam sebuah mobil rental dan diparkir di halaman Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur di Jalan WJ Lalamentik, Kota Kupang.
Jaksa Penuntut Umum Herman Reko Deta yang membacakan dakwaan menyebutkan, kasus pembunuhan berawal dari perselingkuhan antara Randy Bajideh dan Astri. Istri Randy Bajideh, Irawaty Astana Dewi Ua atau Ira murka setelah tahu perselingkuhan itu, apalagi setelah Astri melahirkan Lael Maccabe.
Karena itu, Randy dan Astri sering bertengkar. "Selama Astri dan Lael masih ada, saya hidup tidak tenang," kata Jaksa Herman Reko Deta meniru ucapan Irawaty Astana Dewi Ua dalam berkas dakwaan tersebut.
Karena istrinya sering mengeluarkan kalimat tersebut setiap kali mereka bertengkar, timbul niat Randy untuk menghabisi nyawa Astri dan Lael. "Randy bilang, saya pergi bunuh mereka saja ko?," kata Jaksa Herman Reko Deta membacakan keterangan Randy Bajideh dalam dakwaan.
Kapolres Kota Kupang Kombes Rishian Krisna Budhiawanto mengatakan persiangan berjalan aman dan lancar. Polisi terlihat berjaga-jaga mulai dari ruas jalan di depan PN Kupang, pintu gerbang, halaman dan ruang sidang. Sidang juga dihadiri keluarga mendiang Astri dan Lael, serta warga dan aktivis kemanusiaan. (OL-15)
Balita di Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Alami Stunting
Korban diduga hanyut saat hendak menyeberangi sungai untuk pulang ke rumah.
BENTROK antarwarga akibat konflik lahan di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pecah pada Jumat (6/3). Kericuhan melibatkan warga empat desa.
Bentrokan warga pecah di Adonara Timur, Flores Timur (6/3/2026). 3 warga luka tembak senjata rakitan & sejumlah rumah terbakar akibat sengketa lahan.
ABB di Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dengan berkolaborasi bersama Happy Hearts Indonesia (HHI) melalui program “Water for All”.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
Tim penyidik sedang melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap fakta hukum dan motif di balik peristiwa berdarah tersebut.
Donald Trump ungkap Iran dua kali coba bunuh dirinya sebelum Ali Khamenei tewas dalam operasi militer AS-Israel. Simak detail suksesi kepemimpinan Iran.
Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Nick Reiner, 32, jalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan orangtuanya, sutradara Hollywood Rob Reiner dan Michele Singer. Ia terancam hukuman mati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved