Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polisi Medan Ungkap Komplotan Pencuri Sepeda Motor

Yoseph Pencawan
21/4/2022 13:45
Polisi Medan Ungkap Komplotan Pencuri Sepeda Motor
Ilustrasi.(DOK MI.)

POLRESTABES Medan, Sumatra Utara, mengungkap komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di Jalan Rakyat dengan menangkap salah satu anggota komplotan tersebut. Dalam pengungkapan ini diketahui bahwa komplotan itu terdiri dari
empat pelaku.

"Kasus itu berhasil dibongkar Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Medan Komisaris Muhammad Firdaus, Kamis (21/4). Pengungkapan kasus diawali dari hilangnya sepeda motor milik Rima
Ramadhani, 49. 

Sepeda motor yang berada di teras rumahnya di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, raib pada Kamis (10/4) dini hari. Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, Rima kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. 

Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga didapat identitas para terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi pencurian itu dilakukan SS alias Septian dengan tiga orang lain. Petugas pun segera mencari dan menangkap Septian di seputaran Jalan Garuda, Kelurahan Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, pada Selasa (19/4).

Setelah ditangkap, Septian mengakui perbuatannya. Kepada petugas, laki-laki yang masih berusia 18 itu mengaku mencuri sepeda motor di Jalan Rakyat bersama tiga rekannya.

Baca juga: Petani di Lahan Gambut Banyuasin Mulai Uji Coba Mina Padi

Sayangnya, polisi belum dapat menangkap ketiga rekan Septian meski sudah mengantongi identitasnya. Masing-masing berinisial S, A, dan G. Polisi juga masih memburu terduga pelaku penadah dari kendaraan curian komplotan ini, yakni MS. Dalam pengusutan kasus ini polisi mengetahui bahwa komplotan tersebut melakukan aksinya dengan cara mematahkan setang sepeda motor. 

Curanmor di Jalan Rakyat ternyata bukan aksi pertama komplotan itu. Menurut Firdaus, mereka tercatat sudah melakukan aksi kejahatan sejenis hingga 10 kali di tempat berbeda. Curanmor di Jalan Rakyat merupakan aksi kesebelas. "SS dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara," pungkas Firdaus. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya