Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
WARGA Desa Rumang, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, kini dilanda kecemasan. Pasalnya, proses pembangunan di Desa itu tersendat, sebab hingga kini, dokumen pencairan Dana Desa tidak kunjung ditandatangani oleh aparat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Dikabarkan, aparat BPD Rumang tidak mengakui adanya Kepala Desa Rumang yang terpilih pada Pilkades Periode 2021-2027 kemudian dilantik oleh Bupati Lembata, 28 Desember 2021.
Aparat BPD setempat bahkan, tidak menjalankan tugasnya dalam Agenda Perencanaan Pembangunan Desa TA 2022. Kondisi ini diperparah aksi main hakim sendiri oleh Aliansi Pemuda Rumang yang menyegel kantor Desa selama 4 bulan lamanya, terhitung sejak 2 Februari 2022.
Penyegelan kantor Desa Rumang sendiri, dipicu persoalan pribadi yang dituduhkan kepada Hamidun Soromaking, kini terpilih dan dilantik sebagai Kepala Desa setempat.
Hamidun Soromaking, Kepala Desa Rumang Periode 2021-2027 dilantik Bupati Lembata, 28 Desember 2021, namun setelah itu muncul dugaan tindakan asusila hingga aliansi Pemuda Rumang menyegel kantor Desa tersebut pada 2 Februari 2022.
Aliansi Pemuda Desa Rumang menuntut penyelesaian kasus dugaan asusila yang melibatkan Hamidun Soromaking. Aliansi Pemuda Rumang menuntut, kantor Desa tersebut baru dapat dibuka segelnya, setelah adanya penyelesaian kasus dugaan tindak asusila tersebut.
Praktisi hukum, Emanuel Belida Wahon menilai, penyegelan kantor Desa Rumang merupakan tindakan main hakim sendiri yang telah merugikan hak-hak publik dan pemerintahan setempat.
"Apa yang di tuduhkan kepada Midun (Hamidun Soromaking) yang hari ini menjabat sebagai kades Rumang, tidak mesti ditempuh dengan cara-cara melawan hukum. Karena bagaimana pun pelayanan pemerintahan di desa harus tetap jalan. Dengan adanya penyegelan kantor desa yang menjadi sentra pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat adalah perbuatan melawan hukum," ungkap Belida Wahon.
Sejak disegel, penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelayanan masyarakat desa Rumang dilaksanakan di Rumah Kepala Desa.
Tiga Tokoh Rumang Temui Bupati
Aksi boikot pemerintahan Desa Oleh BPD dan penyegelan kantor Desa Rumang, memantik keprihatinan tokoh masyarakat Desa setempat. Tiga tokoh masyarakat setempat yakni Abdullah Lamatokan, Zainudin Marisa, Baharudin Taka Langobelen pun memutuskan untuk mendatangi Bupati
Lembata, Dr.Thomas Ola Langoday di Kantor Bupati Lembata, 12 April 2022.
Para tokoh ini mengadukan persoalan mandeknya penyelenggaraan pemerintahan Desa oleh aksi main hakim sendiri. Sebab, komunikasi para pihak di Desa menemui jalan buntu.
Berikut isi permintaan para tokoh setempat kepada Pemerintah Kabupaten; Mendesak Pemerintah Daerah, Dalam hal ini Bupati Lembata dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk segera mengambil sikap tegas atas kondisi pemerintahan Desa Rumang Saat ini.
Para tokoh juga meminta Pemerintah daerah memberikan solusi yang tepat, tegas dan segera atas persoalan dokumen pendukung dari Lembaga BPD Desa Rumang sebagai salah satu prasyarat penting dalam dokumen perencanaan Desa, agar tidak menghambat atau menghalangi proses pencairan dana Desa.
Atas nama warga Desa Rumang, para tokoh juga mendesak pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Lembata, untuk segera dalam waktu yang sesingkat-singkatnya mengambil sikap tegas kepada lembaga BPD yang dengan tau dan mau tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga
Menghambat proses perencanaan Desa dan pencairan dana Desa.
Baharudin Taka Langobelen, salah satu tokoh masyarakat yang menemui Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday, menjelaskan, Bupati menyarankan agar para tokoh menyediakan data dukung terhadap kepemimpinan Desa Rumang.
"Kedua, segel kantor Desa ini bisa dibuka paten. Waktu kami bertemu Bupati ada juga pak Kadis BPMD," ujar Bharudin.
Menurutnya, pada saat dialog dengan Bupati, pihaknya disampaikan bahwa para anggota BPD setempat juga menanti keputusan pemberhentian Kepala Desa Hamidun Soromaking oleh Bupati, jika tidak, BPD tetap menolak mengakui adanya Kepala Desa terpilih.
Ia berharap, adanya kedewasaan berpikir, mengedepankan proses hukum, tidak mengorbankan kepentingan rakyat banyak, dan agar pemerintahan di Desanya dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Pemerintah Kabupaten Gamang
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lembata, Yos Raya Langoday, dikonfirmasi media ini, Rabu (20/4) menjelaskan, BPD harus segera membangun komunikasi dengan Pemerintah Desa agar Dana Desa segera dicairkan.
"Bapak Bupati hanya berpesan kepada Para tokoh yang menemui Bupati bahwa, kalau masyarakat Rumang mau dapat Dana Desa yang didalamnya ada BLT, maka sampaikan ke BPD sebagai aspirasi masyarakat, segera bangun komunikasi dengan pemdes untuk mengurus semua dokumen perencanaan sesuai regulasi dan buka palang kantor desa untuk pemdes beraktifitas dalam pelayanan pemerintahan," ujar Kepala Dinas PMD Yos Raya.
Kadis PMD justru menampik permintaan Pemerintah Desa serta Para tokoh tentang perlunya intervensi dari Pemerintah Kabupaten atas persoalan di Desa Rumang.
"Sebenarnya inisiatif itu harus datang dari masyarakat itu sendiri. Mau pembangunan desanya berjalan dibawah pimpinan kepala desa pilihan mereka sekarang atau tidak. Pemerintah yang paling dekat dengan desa itu adalah Camat. Dan camat sudah mengambil langkah langkah sesuai petunjuk dari kabupaten," ungkap Yos Raya.
Saat didesak media ini tentang langkah sesuai petunjuk dari Kabupaten seperti apa, Kadis PMD ini hanya menyatakan, bangun Komunikasi dengan BPD. (OL-13)
Baca Juga: 2.500 Tiket Mudik Gratis Kota Depok Habis dalam 3 Hari
Keberhasilan menjadikan kedua SD tersebut sebagai tim siaga bencana melalui pembuatan denah risiko bencana, mengantongi SK Tim Siaga Bencana (TSB), miliki SOP gempa bumi, dan rencana aksi.
HARI Raya Idul Adha bagi umat muslim menjadi saat yang ditunggu-tunggu untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta menabung amal.
Di Kabupaten Lembata, upaya tersebut diwujudkan dengan mendukung gerakan penanaman malapari untuk ekologi berkelanjutan.
HINGGA bulan Mei 2025, Wabah Virus mematikan African Swine Fever (ASF), telah menewaskan 1569 ekor hewan ternak babi milik warga Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
PEMERINTAH Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, telah menjalankan langkah-langkah antisipatif menghadapi ancaman perubahan iklim sejak 2024.
Pada sidang yang digelar Selasa (27/5) itu, tiga orang terdakwa diseret ke meja hijau karena dugaan penyalahgunaan keuangan desa dalam pengadaan mobil dump truck Hino 136 Hd 6.8 Ps.
WARGA Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendesak pemerintah daerah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa mereka.
KEPALA Desa/Kelurahan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, antusias melaksanakan Inpres No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menggelar Sekolah Antikorupsi yang diikuti 7.810 kepala desa se-Jawa Tengah.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggrebek rumah kepala desa mereka yang diduga hidup bersama tanpa nikah dengan seorang perempuan.
Melihat kasus tersebut dan banyak kasus pelanggaran hak bagi anak dan perempuan, Kementerian PPPA akan meluncurkan Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang nantinya akan dimiliki di desa-desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved