Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA Desa Rumang, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, kini dilanda kecemasan. Pasalnya, proses pembangunan di Desa itu tersendat, sebab hingga kini, dokumen pencairan Dana Desa tidak kunjung ditandatangani oleh aparat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Dikabarkan, aparat BPD Rumang tidak mengakui adanya Kepala Desa Rumang yang terpilih pada Pilkades Periode 2021-2027 kemudian dilantik oleh Bupati Lembata, 28 Desember 2021.
Aparat BPD setempat bahkan, tidak menjalankan tugasnya dalam Agenda Perencanaan Pembangunan Desa TA 2022. Kondisi ini diperparah aksi main hakim sendiri oleh Aliansi Pemuda Rumang yang menyegel kantor Desa selama 4 bulan lamanya, terhitung sejak 2 Februari 2022.
Penyegelan kantor Desa Rumang sendiri, dipicu persoalan pribadi yang dituduhkan kepada Hamidun Soromaking, kini terpilih dan dilantik sebagai Kepala Desa setempat.
Hamidun Soromaking, Kepala Desa Rumang Periode 2021-2027 dilantik Bupati Lembata, 28 Desember 2021, namun setelah itu muncul dugaan tindakan asusila hingga aliansi Pemuda Rumang menyegel kantor Desa tersebut pada 2 Februari 2022.
Aliansi Pemuda Desa Rumang menuntut penyelesaian kasus dugaan asusila yang melibatkan Hamidun Soromaking. Aliansi Pemuda Rumang menuntut, kantor Desa tersebut baru dapat dibuka segelnya, setelah adanya penyelesaian kasus dugaan tindak asusila tersebut.
Praktisi hukum, Emanuel Belida Wahon menilai, penyegelan kantor Desa Rumang merupakan tindakan main hakim sendiri yang telah merugikan hak-hak publik dan pemerintahan setempat.
"Apa yang di tuduhkan kepada Midun (Hamidun Soromaking) yang hari ini menjabat sebagai kades Rumang, tidak mesti ditempuh dengan cara-cara melawan hukum. Karena bagaimana pun pelayanan pemerintahan di desa harus tetap jalan. Dengan adanya penyegelan kantor desa yang menjadi sentra pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat adalah perbuatan melawan hukum," ungkap Belida Wahon.
Sejak disegel, penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelayanan masyarakat desa Rumang dilaksanakan di Rumah Kepala Desa.
Tiga Tokoh Rumang Temui Bupati
Aksi boikot pemerintahan Desa Oleh BPD dan penyegelan kantor Desa Rumang, memantik keprihatinan tokoh masyarakat Desa setempat. Tiga tokoh masyarakat setempat yakni Abdullah Lamatokan, Zainudin Marisa, Baharudin Taka Langobelen pun memutuskan untuk mendatangi Bupati
Lembata, Dr.Thomas Ola Langoday di Kantor Bupati Lembata, 12 April 2022.
Para tokoh ini mengadukan persoalan mandeknya penyelenggaraan pemerintahan Desa oleh aksi main hakim sendiri. Sebab, komunikasi para pihak di Desa menemui jalan buntu.
Berikut isi permintaan para tokoh setempat kepada Pemerintah Kabupaten; Mendesak Pemerintah Daerah, Dalam hal ini Bupati Lembata dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk segera mengambil sikap tegas atas kondisi pemerintahan Desa Rumang Saat ini.
Para tokoh juga meminta Pemerintah daerah memberikan solusi yang tepat, tegas dan segera atas persoalan dokumen pendukung dari Lembaga BPD Desa Rumang sebagai salah satu prasyarat penting dalam dokumen perencanaan Desa, agar tidak menghambat atau menghalangi proses pencairan dana Desa.
Atas nama warga Desa Rumang, para tokoh juga mendesak pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Lembata, untuk segera dalam waktu yang sesingkat-singkatnya mengambil sikap tegas kepada lembaga BPD yang dengan tau dan mau tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga
Menghambat proses perencanaan Desa dan pencairan dana Desa.
Baharudin Taka Langobelen, salah satu tokoh masyarakat yang menemui Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday, menjelaskan, Bupati menyarankan agar para tokoh menyediakan data dukung terhadap kepemimpinan Desa Rumang.
"Kedua, segel kantor Desa ini bisa dibuka paten. Waktu kami bertemu Bupati ada juga pak Kadis BPMD," ujar Bharudin.
Menurutnya, pada saat dialog dengan Bupati, pihaknya disampaikan bahwa para anggota BPD setempat juga menanti keputusan pemberhentian Kepala Desa Hamidun Soromaking oleh Bupati, jika tidak, BPD tetap menolak mengakui adanya Kepala Desa terpilih.
Ia berharap, adanya kedewasaan berpikir, mengedepankan proses hukum, tidak mengorbankan kepentingan rakyat banyak, dan agar pemerintahan di Desanya dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Pemerintah Kabupaten Gamang
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lembata, Yos Raya Langoday, dikonfirmasi media ini, Rabu (20/4) menjelaskan, BPD harus segera membangun komunikasi dengan Pemerintah Desa agar Dana Desa segera dicairkan.
"Bapak Bupati hanya berpesan kepada Para tokoh yang menemui Bupati bahwa, kalau masyarakat Rumang mau dapat Dana Desa yang didalamnya ada BLT, maka sampaikan ke BPD sebagai aspirasi masyarakat, segera bangun komunikasi dengan pemdes untuk mengurus semua dokumen perencanaan sesuai regulasi dan buka palang kantor desa untuk pemdes beraktifitas dalam pelayanan pemerintahan," ujar Kepala Dinas PMD Yos Raya.
Kadis PMD justru menampik permintaan Pemerintah Desa serta Para tokoh tentang perlunya intervensi dari Pemerintah Kabupaten atas persoalan di Desa Rumang.
"Sebenarnya inisiatif itu harus datang dari masyarakat itu sendiri. Mau pembangunan desanya berjalan dibawah pimpinan kepala desa pilihan mereka sekarang atau tidak. Pemerintah yang paling dekat dengan desa itu adalah Camat. Dan camat sudah mengambil langkah langkah sesuai petunjuk dari kabupaten," ungkap Yos Raya.
Saat didesak media ini tentang langkah sesuai petunjuk dari Kabupaten seperti apa, Kadis PMD ini hanya menyatakan, bangun Komunikasi dengan BPD. (OL-13)
Baca Juga: 2.500 Tiket Mudik Gratis Kota Depok Habis dalam 3 Hari
Badan Geologi Kementerian ESDM menaikkan status aktivitas gunung tersebut dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak Minggu (18/1) pukul 11.00 Wita.
Aktivitas erupsi ini terekam dengan amplitudo maksimum mencapai 36,2 mm dan durasi sekitar 1 menit 25 detik.
Lembata membutuhkan investasi yang ramah lingkungan, meskipun beberapa sektor strategis kerap mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
Berdasarkan pengamatan instrumental, aktivitas kegempaan masih didominasi oleh gempa hembusan dengan jumlah mencapai 1.340 kejadian.
DINAS Kesehatan Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, bersama Puskesmas Lewoleba melakukan tindakan pengendalian Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kelurahan Lewoleba Barat, Selasa (18/11).
SENJA baru saja turun di Taman Kota Lewoleba, Ibu Kota Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Minggu (16/11), ketika satu per satu obor mulai menyala.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Profil HM Kunang, ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Sosok kepala desa yang kini menjadi sorotan publik usai namanya ramai diberitakan terkait kasus KPK.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kearifan lokal harus dimanfaatkan dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved