Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah I Medan mengungkapkan sejumlah masalah yang dinilai menjadi penyebab penjualan minyak goreng curah di Sumatra Utara masih di atas HET. Ketersediaan minyak goreng curah di Sumut belum normal dan masih banyak dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter.
"Secara umum, kondisi itu terjadi karena pendistribusian minyak goreng curah di Sumut masih terkendala persoalan teknis di lapangan," ujar Kepala KPPU Kanwil I Medan Ridho Pamungkas, Senin (11/4). Menurut Ridho, informasi mengenai kendala teknis itu diperoleh dari dua sumber yakni berdasarkan pantauan KPPU Kanwil I Medan di lapangan dan hasil diskusi dengan dua perusahaan BUMN.
Kedua BUMN tersebut ditugaskan pemerintah untuk melaksanakan pendistribusian minyak goreng curah, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Salah satu kendalanya yakni kesulitan pedagang eceran memenuhi persyaratan yang diatur dalam aplikasi Sistem Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Untuk dapat menjual minyak goreng curah, pedagang eceran harus mendaftar melalui aplikasi itu.
Adapun sejumlah persyaratan lain yang ditentukan ialah KTP, NPWP, email, pakta integritas, dan pemasangan spanduk. Masalahnya, banyak dari pedagang eceran tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan email. Akibatnya, pedagang yang tidak dapat memenuhi persyaratan memilih untuk membeli minyak goreng dari pedagang yang bisa memenuhi persyaratan dengan harga HET. Karena itu mereka akan menjualnya kembali dengan harga di atas HET agar mendapat margin.
Masalah teknis lain yaitu ketersediaan truk tangki pengangkut minyak goreng curah. PT RNI sejauh ini masih kesulitan mendapatkan truk tangki berkapasitas 7-8 ton. Yang banyak tersedia berkapasitas 20-30 ton. Truk tangki berkapasitas besar tidak menjadi pilihan karena akan menyulitkan pendistribusian. Distribusi minyak goreng dilakukan ke pasar tradisional umumnya memiliki akses jalan sempit.
Baca juga: DPW Partai NasDem Jambi Santuni Anak Yatim dan Warga Kurang Mampu
Selain itu, penggunaan angkutan berkapasitas besar juga dihindari karena akan banyak minyak yang tersisa di dalam tangki. Akibat dari kendala ini RNI baru menyalurkan sekitar 600 ton dari 2.500 ton target penyaluran yang ditugaskan kepadanya.
Menurut Ridho, penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 11% juga punya andil menyendat penyaluran minyak goreng curah di Sumut. Daerah itu memiliki 17 produsen dan 23 distributor minyak goreng curah. Mereka berkomitmen menghasilkan minyak goreng curah sebanyak 18.840 ton pada tahun ini. Namun hingga kini penyalurannya baru sekitar 5.747 ton. (OL-14)
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa adanya dugaan kartel perusahaan pinjaman daring (peer to peer lending) dalam penetapan bunga.
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved