Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah I Medan mengungkapkan sejumlah masalah yang dinilai menjadi penyebab penjualan minyak goreng curah di Sumatra Utara masih di atas HET. Ketersediaan minyak goreng curah di Sumut belum normal dan masih banyak dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter.
"Secara umum, kondisi itu terjadi karena pendistribusian minyak goreng curah di Sumut masih terkendala persoalan teknis di lapangan," ujar Kepala KPPU Kanwil I Medan Ridho Pamungkas, Senin (11/4). Menurut Ridho, informasi mengenai kendala teknis itu diperoleh dari dua sumber yakni berdasarkan pantauan KPPU Kanwil I Medan di lapangan dan hasil diskusi dengan dua perusahaan BUMN.
Kedua BUMN tersebut ditugaskan pemerintah untuk melaksanakan pendistribusian minyak goreng curah, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Salah satu kendalanya yakni kesulitan pedagang eceran memenuhi persyaratan yang diatur dalam aplikasi Sistem Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Untuk dapat menjual minyak goreng curah, pedagang eceran harus mendaftar melalui aplikasi itu.
Adapun sejumlah persyaratan lain yang ditentukan ialah KTP, NPWP, email, pakta integritas, dan pemasangan spanduk. Masalahnya, banyak dari pedagang eceran tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan email. Akibatnya, pedagang yang tidak dapat memenuhi persyaratan memilih untuk membeli minyak goreng dari pedagang yang bisa memenuhi persyaratan dengan harga HET. Karena itu mereka akan menjualnya kembali dengan harga di atas HET agar mendapat margin.
Masalah teknis lain yaitu ketersediaan truk tangki pengangkut minyak goreng curah. PT RNI sejauh ini masih kesulitan mendapatkan truk tangki berkapasitas 7-8 ton. Yang banyak tersedia berkapasitas 20-30 ton. Truk tangki berkapasitas besar tidak menjadi pilihan karena akan menyulitkan pendistribusian. Distribusi minyak goreng dilakukan ke pasar tradisional umumnya memiliki akses jalan sempit.
Baca juga: DPW Partai NasDem Jambi Santuni Anak Yatim dan Warga Kurang Mampu
Selain itu, penggunaan angkutan berkapasitas besar juga dihindari karena akan banyak minyak yang tersisa di dalam tangki. Akibat dari kendala ini RNI baru menyalurkan sekitar 600 ton dari 2.500 ton target penyaluran yang ditugaskan kepadanya.
Menurut Ridho, penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 11% juga punya andil menyendat penyaluran minyak goreng curah di Sumut. Daerah itu memiliki 17 produsen dan 23 distributor minyak goreng curah. Mereka berkomitmen menghasilkan minyak goreng curah sebanyak 18.840 ton pada tahun ini. Namun hingga kini penyalurannya baru sekitar 5.747 ton. (OL-14)
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD.
Saat ini, rencana pengenaan BMAD atas filamen impor asal Tiongkok itu dalam proses finalisasi.
KPPU membuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan persaingan yang dialaminya, serta strategi yang akan dilakukan.
Tanpa pembatasan kuota, produsen asing dapat memasarkan barang mereka dengan lebih leluasa, sehingga perusahaan domestik menghadapi tekanan.
Kebijakan batas bunga ini juga telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
PENYELIDIKAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved