Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah I Medan mengungkapkan sejumlah masalah yang dinilai menjadi penyebab penjualan minyak goreng curah di Sumatra Utara masih di atas HET. Ketersediaan minyak goreng curah di Sumut belum normal dan masih banyak dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter.
"Secara umum, kondisi itu terjadi karena pendistribusian minyak goreng curah di Sumut masih terkendala persoalan teknis di lapangan," ujar Kepala KPPU Kanwil I Medan Ridho Pamungkas, Senin (11/4). Menurut Ridho, informasi mengenai kendala teknis itu diperoleh dari dua sumber yakni berdasarkan pantauan KPPU Kanwil I Medan di lapangan dan hasil diskusi dengan dua perusahaan BUMN.
Kedua BUMN tersebut ditugaskan pemerintah untuk melaksanakan pendistribusian minyak goreng curah, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Salah satu kendalanya yakni kesulitan pedagang eceran memenuhi persyaratan yang diatur dalam aplikasi Sistem Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Untuk dapat menjual minyak goreng curah, pedagang eceran harus mendaftar melalui aplikasi itu.
Adapun sejumlah persyaratan lain yang ditentukan ialah KTP, NPWP, email, pakta integritas, dan pemasangan spanduk. Masalahnya, banyak dari pedagang eceran tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan email. Akibatnya, pedagang yang tidak dapat memenuhi persyaratan memilih untuk membeli minyak goreng dari pedagang yang bisa memenuhi persyaratan dengan harga HET. Karena itu mereka akan menjualnya kembali dengan harga di atas HET agar mendapat margin.
Masalah teknis lain yaitu ketersediaan truk tangki pengangkut minyak goreng curah. PT RNI sejauh ini masih kesulitan mendapatkan truk tangki berkapasitas 7-8 ton. Yang banyak tersedia berkapasitas 20-30 ton. Truk tangki berkapasitas besar tidak menjadi pilihan karena akan menyulitkan pendistribusian. Distribusi minyak goreng dilakukan ke pasar tradisional umumnya memiliki akses jalan sempit.
Baca juga: DPW Partai NasDem Jambi Santuni Anak Yatim dan Warga Kurang Mampu
Selain itu, penggunaan angkutan berkapasitas besar juga dihindari karena akan banyak minyak yang tersisa di dalam tangki. Akibat dari kendala ini RNI baru menyalurkan sekitar 600 ton dari 2.500 ton target penyaluran yang ditugaskan kepadanya.
Menurut Ridho, penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 11% juga punya andil menyendat penyaluran minyak goreng curah di Sumut. Daerah itu memiliki 17 produsen dan 23 distributor minyak goreng curah. Mereka berkomitmen menghasilkan minyak goreng curah sebanyak 18.840 ton pada tahun ini. Namun hingga kini penyalurannya baru sekitar 5.747 ton. (OL-14)
Polda Sumut tetapkan dua tersangka kasus tambang emas ilegal (PETI) di Sungai Batang Gadis. Polisi buru aktor intelektual dan panggil 3 perusahaan alat berat.
Untuk mengantisipasi dampak lanjutan akibat cuaca ekstrem, pemprov sudah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca pada 18-21 Februari di Bandara Silangit dan Bandara Kualanamu.
SUMATRA Utara disebut sebagai wilayah dengan penerapan sanksi hukum paling ekstrem bagi para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
BMKG beri peringatan dini potensi hujan lebat di Sumatra Utara pada Rabu (18/2). Cek wilayah terdampak mulai dari Medan hingga Simalungun di sini.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
Banyak perusahaan yang terlambat melaporkan merger dan akuisisi (M&A) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang berpotensi dikenakan denda administratif
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa adanya dugaan kartel perusahaan pinjaman daring (peer to peer lending) dalam penetapan bunga.
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved