Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SECARA resmi PT Pertamina (Persero) melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 (pertalite) dengan menggunakan jeriken. Langkah tersebut dilakukan, menyusul setelah ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti premium.
Menurut Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), Brasto Galih Nugroho, pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.
"Pertalite menjadi bahan bakar penugasan JBKP, di mana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota. Maka pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer," kata Brasto saat dihubungi awak media, Jumat (8/4/2022).
Lebih lanjut, Brasto menjelaskan, pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Perihal tersebut mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, di mana ada perubahan status pertalite menjadi bahan bakar penugasan.
Seperti diketahui, aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP pertalite dengan jeriken ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Dalam SE menjelaskan bahwa badan usaha penyalur, dalam hal ini Pertamina, hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
Sementara Hamdani, pekerja di salah satu SPBU di Kudus, membenarkan jika SPBU saat ini tidak melayani pembelian bagi warga yang menggunaka jeriken untuk pengecer. Pihaknya hanya menjelankan sesuai tugas yang berlaku. "Iya di tempatku tidak boleh lagi pakai jeriken untuk pengecer lagi," ujarnya. (JA/OL-10)
Jamaah
PT Pertamina Patra Niaga menyediakan layanan air minum isi ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
“Asuransi bukan sekadar produk, melainkan bagian dari strategi pengelolaan risiko untuk menjaga keberlangsungan usaha dalam jangka panjang,”
Pembatasan dilakukan agar semua masyarakat bisa mendapatkan BBM. Selain itu, juga untuk menghindari kepanikan dan mencegah spekulan.
Bahlil Lahadalia meminta seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk beroperasi 24 jam.
Cuaca ekstrem yang mengganggu pelayaran memicu keterlambatan pasokan BBM ke sejumlah SPBU di Sumatra Barat.
Upaya menjaga mutu bahan bakar minyak (BBM) dan pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terus diperkuat.
Mendukung penanganan bencana pada masa tanggap darurat, BPH Migas memberikan keringanan pembelian solar dan pertalite di Aceh, dengan pembebasan barcode.
Anggota Komisi VI DPR Khilmi meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum tentu kebenarannya seperti kasus Pertalite yang dicampur air di Jawa Timur.
Sejumlah warga di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang mengeluh motor rusak setelah diisi Pertalite.
PERTAMINA Patra Niaga Regional Jatimbalinus memperpanjang posko aduan terkait kendaraan yang 'brebet' atau mogok usai mengisi BBM jenis pertalite, hingga 10 November 2025 mendatang.
DPR RI akan memanggil pemerintah dan Pertamina menyusul laporan kendaraan yang mogok atau motor brebet setelah mengisi bahan bakar jenis Pertalite di Jawa Timur.
Upaya menjaga mutu bahan bakar minyak (BBM) dan pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terus diperkuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved