Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

SPBU Mulai Larang Pembelian Pertalite dengan Jeriken

Jamaah
09/4/2022 13:05
SPBU Mulai Larang Pembelian Pertalite dengan Jeriken
Suasana antrean di salah satu SPBU di Kabupaten Kudus, beberapa waktu lalu.(MI/Jamaah)

SECARA resmi PT Pertamina (Persero) melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 (pertalite) dengan menggunakan jeriken. Langkah tersebut dilakukan, menyusul setelah ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti premium.

Menurut Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), Brasto Galih Nugroho, pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.

"Pertalite menjadi bahan bakar penugasan JBKP, di mana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota. Maka pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer," kata Brasto saat dihubungi awak media, Jumat (8/4/2022).

Lebih lanjut, Brasto menjelaskan, pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Perihal tersebut mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, di mana ada perubahan status pertalite menjadi bahan bakar penugasan.

Seperti diketahui, aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP pertalite dengan jeriken ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Dalam SE menjelaskan bahwa badan usaha penyalur, dalam hal ini Pertamina, hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

Sementara Hamdani, pekerja di salah satu SPBU di Kudus, membenarkan jika SPBU saat ini tidak melayani pembelian bagi warga yang menggunaka jeriken untuk pengecer. Pihaknya hanya menjelankan sesuai tugas yang berlaku.  "Iya di tempatku tidak boleh lagi pakai jeriken untuk pengecer lagi," ujarnya. (JA/OL-10)

Jamaah



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya