Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Bengkulu Ungkap Kasus Penimbunan Ribuan Liter Solar

Marliansyah
06/4/2022 21:39
 Polda Bengkulu Ungkap Kasus Penimbunan Ribuan Liter Solar
Ilustrasi(ANTARA)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Bengkulu, menangkap delapan orang terkait kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar subsidi, Selasa (5/4) di Kota Bengkulu. Dari para pelaku, polisi menyita 1.300 liter solar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Komisaris Besar Aries Andhi mengatakan, para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. "Penangkapan tersangka pada saat terjadi kelangkaan minyak jenis solar telah melakukan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM jenis solar," katanya.

Empat pelaku yaitu FD, A, YR dan SH ditangkap di Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Sedangkan empat lainnya yaitu R, S, NO dan HAR ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

Barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 22 jerigen berisikan  solar bersubsidi yang per jerigennya 35 liter, uang tunai dan dua unit
mobil tronton serta delapan jerigen kosong. Dari pengakuan empat orang tersangka telah melakukan aksinya sejak 2020 lalu dan telah mendapatkan keuntungan mencapai Rp31 juta.

Para tersangka terancam pasal 55 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah dari pasal 55 Undang Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 480 KUHP junto pasal 55 ayat (I) ke 1 KUHPidana dengan kurungan paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya