Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA pemilik warung makan yang melanggar jam operasional usaha di kawasan Pasar Raya Kota Padang, Sumatra Barat, ditegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatra Barat. Peneguran tersebut terkait laporan masyarakat yang mengatakan ada warung makan melanggar jam operasional usaha seperti tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang.
"Setelah kita tinjau kelokasi, ternyata benar, dari pagi warung makan tersebut telah buka. Pemilik beralasan tidak mengetahui ada larangan berjualan. Tindakan selanjutnya, pemilik telah kami ingatkan secara humanis dan kami tetap bertindak sesuai SOP, melakukan tindakan preventif terlebih dahulu, dan kami juga berikan Surat Edaran Wali Kota tersebut kepada pemilik," ujar Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Padang Edrian Edwar, Rabu (6/4).
Edrian Edwar berharap, setelah pemberian surat edaran tersebut, pemilik tidak lagi melanggar jam operasional usaha, yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota. "Jelas jam operasional rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB. Kita berharap pemilik bisa mengikuti aturan yang berlaku demi menjaga trantibum di Kota Padang," kata Edrian Edwar.
Edrian Edwar mengimbau semua pihak menghormati umat Islam yang melaksanakan puasa. Seluruh pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya diminya mematuhi surat edaran Wali Kota Padang.
Jika kedapatan melanggar, akan diproses menurut aturan yang berlaku. Dirinya tidak ingin nanti pemilik usaha rumah makan sampai merasa rugi karena ditertibkan petugas. "Jika pemilik rumah makan yang sudah ditegur tidak mengindahkan, tentu Satpol PP Kota Padang akan melakukan tindakan pembinaan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. (OL-14)
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Tamu diajak untuk menjelajahi beragam pengalaman berbuka puasa yang berbeda di semua restoran yang berada di Pullman dan ibis Styles Bandung Grand Central.
Anak-anak bersama orang tua mereka mengikuti tradisi ziarah makam jelang Ramadan di TPU Selapanjang, Neglasari, Kota Tangerang.
Harga cabai rawit kini mencapai Rp50 ribu per kg, naik dari Rp35 ribu per kg. Harga cabai keriting berada di kisaran Rp35 ribu per kg, dari sebelumnya Rp20 ribu per kg.
APCI memprediksi setelah periode Imlek, harga cabai rawit merah akan bergerak turun secara bertahap.
'Supaya tetap fit di bulan Ramadan, kami menggelar lebih dahulu Senam Berkah ini, senam yang Insya Allah mendatangkan banyak keberkahan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved