Warung Makan Langgar Aturan Ramadan di Padang Kena Tegur

Yose Hendra
06/4/2022 16:05
Warung Makan Langgar Aturan Ramadan di Padang Kena Tegur
Ilustrasi.(DOK MI.)

DUA pemilik warung makan yang melanggar jam operasional usaha di kawasan Pasar Raya Kota Padang, Sumatra Barat, ditegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatra Barat. Peneguran tersebut terkait laporan masyarakat yang mengatakan ada warung makan melanggar jam operasional usaha seperti tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang.

"Setelah kita tinjau kelokasi, ternyata benar, dari pagi warung makan tersebut telah buka. Pemilik beralasan tidak mengetahui ada larangan berjualan. Tindakan selanjutnya, pemilik telah kami ingatkan secara humanis dan kami tetap bertindak sesuai SOP, melakukan tindakan preventif terlebih dahulu, dan kami juga berikan Surat Edaran Wali Kota tersebut kepada pemilik," ujar Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Padang Edrian Edwar, Rabu (6/4).

Edrian Edwar berharap, setelah pemberian surat edaran tersebut, pemilik tidak lagi melanggar jam operasional usaha, yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota. "Jelas jam operasional rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB. Kita berharap pemilik bisa mengikuti aturan yang berlaku demi menjaga trantibum di Kota Padang," kata Edrian Edwar.

Edrian Edwar mengimbau semua pihak menghormati umat Islam yang melaksanakan puasa. Seluruh pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya diminya mematuhi surat edaran Wali Kota Padang. 

Jika kedapatan melanggar, akan diproses menurut aturan yang berlaku. Dirinya tidak ingin nanti pemilik usaha rumah makan sampai merasa rugi karena ditertibkan petugas. "Jika pemilik rumah makan yang sudah ditegur tidak mengindahkan, tentu Satpol PP Kota Padang akan melakukan tindakan pembinaan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya