Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding hukuman mati Herry Wirawan alias Heri bin Dede (36), pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Selain hukuman mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang dikeluarkan di Bandung, Senin (4/4).
Putusan banding itu ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro. Dalam putusan itu, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati. Adapun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp 300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.
Sebelumnya dalam putusan hakim PN Bandung memutuskan bila pembayaran restitusi dibebankan kepada negara. Namun, hakim PT Bandung tak sepakat bila pembebanan restitusi dialihkan ke negara.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata hakim.
Hakim menjelaskan ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian, berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," lanjutnya.
Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
baca juga: LPSK Apresiasi Putusan Hakim Soal Restitusi Ditanggung Negara
Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati. Di tingkat banding, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.
Menanggapi putusan PT Bandung tentang dikabulkannya banding yang diajukan JPU, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil belum bisa memberikan tanggapan. Sampai saat ini, Kejati Jabar belum menerima salinan banding dari PT Bandung.
"Intinya kami beryukur karena PT Bandung mengabulkan banding hukuman mati yang diajukan, terhadap putusan hakim sebelumnya yang memberikan vonis hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Namun kami belum bisa berkomenar banyak karena salinan putusan belum kami terima dan sampai sekarang kami masih menunggu salinan putusan banding tersebut," ujar Dodi. (N-1)
DATA Kemenkes mencatat, sampai dengan minggu ke-25 tahun 2025, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah kasus DBD tertinggi di Indonesia yaitu 17.281 kasus
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
"BBW hadir tidak hanya sebagai bazar buku terbesar, tapi juga sebagai gerakan untuk menghadirkan buku berkualitas dengan harga terjangkau bagi semua kalangan,"
Aksi itu merupakan respon dari kejahatan genosida yang semakin gencar dilakukan oleh zionis Israel.
Berdasarkan BMKG, gempa bumi tektonik magnitudo 4.7 terjadi Rabu (13/8) sekitar pukul 08.32 WIB terletak di koordinat 7.66 LS dan 107.15 BT.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar) dan Pemerintah Kota Hamamatsu, Jepang menandatangani perpanjangan kerja sama sister city yang telah terjalin sejak 2014.
Saat digiring ke hadapan awak media, salah satu wartawan melontarkan pertanyaan ke Wamenaker Immanuel Ebenezer, “Bagaimana, siap hukum mati, Pak Noel?”
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved