Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polres Tegal Kota Ringkus Dua Pencuri Uang dalam Mobil

Supardji Rasban
14/3/2022 16:07
Polres Tegal Kota Ringkus Dua Pencuri Uang dalam Mobil
Suasana konferensi pers dua pelaku pencurian uang nasabah bank lintas pulau di Mapolres Tegal Kota, Jawa Tengah.(MI/Supardji Rasban.)

TIM Buser Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, meringkus dua pelaku pecah kaca mobil dan menggasak uang dalam mobil yang diparkir di Kantor Bulog Tegal. Kedua pelaku merupakan anggota komplotan spesialis pencuri uang nasabah bank yang biasa beroperasi lintas pulau.

Hal itu terungkap saat Kapolres Tegal Kota Rahmad Hidayat bersama jajarannya menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (14/3). Kedua pelaku diringkus di Jombang, Jawa Timur, bernama Darusalam, 38, dan Boby Anwar, 38, warga Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. "Keduanya merupakan kelompok Palembang yang sering beraksi di berbagai kota di Indonesia," ujar Rahmad Hidayat.

Rahmad Hidayat menyebut salah satu pelaku merupakan seorang residivis yang pernah ditahan selama 1 tahun 6 bulan di Batam. "Modus yang dilakukan kedua pelaku yakni mengintai para nasabah bank kemudian membuntuti dan memecahkan kaca mobil serta mengambil uang tunai milik korban," beber Kapolres.
           
Ia menuturkan kronologi kejadian, yakni pada Senin (7/3) sekitar pukul 13.35 WIB, korban Susmiar, karyawan Bulog Kantor Cabang Pekalongan, mengambil uang di BRI Cabang Kota Tegal sebanyak Rp250 juta. "Korban kemudian menuju kantor Bulog Cabang Tegal di Jalan Kolonel Sugiono 120 Kota Tegal. Korban memarkir mobil dan masuk ke kantor meninggalkan uangnya di mobil," terangnya.

Selang beberapa menit, sambung Kapolres, korban menuju mobil dan melihat kaca tengah samping kiri pecah. Setelah korban cek, ternyata uangnya tidak ada. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polres Tegal Kota guna proses hukum lebih lanjut.

"Bersama pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa serpihan kaca mobil, uang tunai Rp1.500.000, 3 besi yang dimodifikasi (kuncit), 1 sebo hitam (penutup wajah), 2 busa warna putih bergaris kombinasi biru dan hitam garis-garis kombinasi merah, 1 BPKB, dan 1 sepeda motor Honda F 6833 GX warna merah yang digunakan pelaku," jelas Rahmad Hidayat didampingi Kasat Reskrim AK Vonny Farizky.

Baca juga: Polisi Sita Aset Crazy Rich Doni Salmanan di Kota Baru Parahyangan

Menurut Kapolres, kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara. "Kedua pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 4 KUHP dan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya