Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Polres Pessel Gagalkan Penyelundupan Solar Antarprovinsi

Yose Hendra
13/3/2022 20:15
Polres Pessel Gagalkan Penyelundupan Solar Antarprovinsi
Ilustrasi(ANTARA)

TIM Opsnal 'Macan Kumbang' Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menahan satu unit mobil dump truk merk Hino Dutro yang membawa bahan bakar jenis solar, Jumat (11/3). Diduga, solar seberat sekira 8 ton itu coba diselundupkan ke luar wilayah Pessel.    

Truk tersebut ditahan petugas di Jalan Raya Tapan-Kerinci Kenagarian Muaro Sako, Kecamatan Rahul Tapan, Pessel. Selain menahan truk bernomor polisi B 9031 PYW tersebut, polisi juga menahan FH, 26, yang merupakan sopir dan A, 24, kernet, keduanya warga Sarolangun Jambi,

"Keduanya tidak bisa menunjukkan dokumen terkait barang yang dibawa. Saat ini, keduanya beserta truk diamankan ke Mapolres Pessel guna proses hukum selanjutnya," jelas Kasat Reskrim Polres Pessel, Hendra Yose, Sabtu (13/3).

Kepada polisi, jelas Hendra, keduanya mengaku membeli solar tersebut dari SPBU di Silaut, Pessel. Keduanya dijerat Pasal 53 Jo Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana. "Ancaman hukumannya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," tegas Hendra. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik