Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah, Jalan Gunung Merapi, Kota Makassar, Kamis (10/3). Dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar terjadi pada periode atau tahun anggaran (TA) 2016.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Komisaris Besar Widoni Fedri, dalam keterangannya di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, saat menerima lima tersangka yang tertangkap di Jakarta, Rabu (9/3). Lima tersangka yang ditangkap di Jakarta ialah R, A, S, A, dan L.
Mereka punya peran berbeda dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RS Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar. "Dari lima orang itu, tiga di antara mereka punya perusahaan kemudian ada juga direktur rumah sakit," ungkap Widoni.
Kelima tersangka dugaan korupsi alkes RS Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar yang ditangkap di Jakarta merupakan rekanan atau penyedia alat kesehatan. Semua tersangka masih diperiksa intensif penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Lima orang itu mencukupkan 10 tersangka, setelah dilakukan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap lima orang di Kota Makassar, yaitu L, MF, A, U, dan M. "L ialah Direktur RS Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah tahun 2016 selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Lalu empat lainnya yaitu anggota pokja dengan peran masing-masing," lanjut Widoni.
Polisi masih menyelidiki dan mendalami lebih lanjut kasus tersebut. Widoni menambahkan, kasus ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang. "Arahnya ke mana nanti kami lihat yang pasti dari 10 tersangka yang mendasari terjadinya kerugian negara. Bisa jadi bertambah tersangkanya tergantung hasil penyidikan itu bisa berkembang," tambahnya.
Baca juga: Sistem Buka-Tutup Diberlakukan di Jembatan Ampera, 10-12 Maret
Widoni tidak menjelaskan jenis alkes yang diadakan. "Yang pasti hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyebutkan ada kerugian sekitar Rp9,3 miliar," jelasnya. Dari hasil audit BPK yang diterima Polda Sulsel 28 Januari 2022 diketahui pengadaan alkes RS Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) TA 2016 sebesar Rp20 miliar. (OL-14)
JURNALIS Metro TV di Bulukumba, Ifa Musdalifah, harus berhadapan dengan ancaman digital usai menjalankan tugasnya meliput demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba, Rabu (4/2).
KEPOLISIAN Sektor Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perang kelompok yang merenggut nyawa seorang warga saat berusaha melerai.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah mencuri sekitar 100 unit sepeda motor.
Ia menekankan bahwa kualitas fasilitas mencerminkan pengelolaan kawasan.
Tim SAR temukan FDR dan CVR pesawat jatuh di Maros-Pangkep, Sulsel, Rabu (21/1). Data kotak hitam segera diserahkan ke KNKT untuk investigasi penyebab kecelakaan.
TIM SAR gabungan berhasil menemukan korban kedua berjenis kelamin perempuan, dari jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport di lereng Gunung Bulusaraung namun belum dievakuasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved