Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Tangkap Lima di Jakarta, Polda Sulsel Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Alkes

Lina Herlina
10/3/2022 18:39
Tangkap Lima di Jakarta, Polda Sulsel Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Alkes
Widoni Fedri.(MI/Lina Herlina.)

KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah, Jalan Gunung Merapi, Kota Makassar, Kamis (10/3). Dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar terjadi pada periode atau tahun anggaran (TA) 2016.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Komisaris Besar Widoni Fedri, dalam keterangannya di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, saat menerima lima tersangka yang tertangkap di Jakarta, Rabu (9/3). Lima tersangka yang ditangkap di Jakarta ialah R, A, S, A, dan L.

Mereka punya peran berbeda dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RS Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar. "Dari lima orang itu, tiga di antara mereka punya perusahaan kemudian ada juga direktur rumah sakit," ungkap Widoni.

Kelima tersangka dugaan korupsi alkes RS Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar yang ditangkap di Jakarta merupakan rekanan atau penyedia alat kesehatan. Semua tersangka masih diperiksa intensif penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Lima orang itu mencukupkan 10 tersangka, setelah dilakukan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap lima orang di Kota Makassar, yaitu L, MF, A, U, dan M. "L ialah Direktur RS Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah tahun 2016 selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Lalu empat lainnya yaitu anggota pokja dengan peran masing-masing," lanjut Widoni.

Polisi masih menyelidiki dan mendalami lebih lanjut kasus tersebut. Widoni menambahkan, kasus ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang. "Arahnya ke mana nanti kami lihat yang pasti dari 10 tersangka yang mendasari terjadinya kerugian negara. Bisa jadi bertambah tersangkanya tergantung hasil penyidikan itu bisa berkembang," tambahnya.

Baca juga: Sistem Buka-Tutup Diberlakukan di Jembatan Ampera, 10-12 Maret

Widoni tidak menjelaskan jenis alkes yang diadakan. "Yang pasti hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyebutkan ada kerugian sekitar Rp9,3 miliar," jelasnya. Dari hasil audit BPK yang diterima Polda Sulsel 28 Januari 2022 diketahui pengadaan alkes RS Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) TA 2016 sebesar Rp20 miliar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya