Polda Babel Tangkap Penambang Ilegal di Kawasan Mangrove

Rendy Ferdiansyah
10/3/2022 16:54
Polda Babel Tangkap Penambang Ilegal di Kawasan Mangrove
Ilustrasi(DOK MI)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap belasan penambang pasir timah yang menambang secara ilegal di kawasan mangrove di desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. Rabu (9/3). Belasan penambang pasir timah ilegal itu kini mendekam di Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Bangka Barat, Ajun Komisaris Besar Agus Siswanto membenarkan adanya penertiban atau razia tambang. Namun kali ini gabungan bersama Ditkrimsus Polda Bangka Belitung.

Menurutnya, ada 12 orang penambang yang ditangkap dan sudah dibawa ke Polda Bangka Belitung. "Iya ditangani Polda Bangka Belitung, karena sama-sama orang Ditkrimsus Polda Bangka Belitung," kata Agus, Kamis (10/3).

Ia menyebutkan dari 12 penambang tersebut mayoritas merupakan warga setempat. Selain itu juga terdapat warga lain yang berasal dari Kecamatan Belinyu. Sedangkan pemilik tambang berinisial YS dan LE, diketahui merupakan warga Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, juga diringkus oleh Ditkrimsus Polda Bangka Belitung. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya