Remaja Jadi Primadona Pasar Sabu, Polresta Surakarta Perangi Kejahatan Narkoba

Widjajadi
08/3/2022 21:20
Remaja Jadi Primadona Pasar Sabu, Polresta Surakarta Perangi Kejahatan Narkoba
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Sjafri Simanjuntak saat melakukan ekspose kasus narkoba(MI/WIDJAJADI)


JARINGAN pelaku bisnis narkoba jenis sabu di Solo Raya, Jawa Tengah, semakin fokus menyasar kalangan remaja sebagai ruang peredaran dan pengguna.

Hal itu terungkap dari ekpos perkara narkotika hasil Operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar Satuan Narkoba Polresta Surakarta selama 20 hari sejak 9 Februari silam.

Menurut Kapolresta Surakarta, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, tidak ada volume besar dari hasil operasi. Pihaknya hanya menyita 18,69 gram sabu dari tujuh tersangka yang menjadi target operasi dan 6 tersangka kurir pengedar dan pengguna yang ditangkap.

Namun bukan persoalan volume besar yang menjadi kegelisahan Polri dalam pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu itu. Sebab dari pengakuan para tersangka pengedar atau kurir, sabu yang tidak seberapa itu dipecah menjadi berbagai paket hemat, dengan tujuan untuk kalangan remaja 18 tahun ke atas.

"Dari pengungkapan tujuh TO, mereka ini memecah sabu pasokan menjadi beberapa paket. Dari mulai paket 0,1 gram yang dijual Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. Sasarannya remaja 18 tahub ke atas," ungkap Ade,  Selasa (8/3).

Karena itu, selain pemberantasan narkoba, Polresta bekerja sama dengan berbagai pihak, terus melakukan penyadaran bahaya narkoba di sekolah- sekolah. Polresta Surakarta juga menandatangani kerja sama dengan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Cahaya Kusuma Bangsa, sebuah yayasan untuk memerangi narkoba.

Ade menegaskan, 13 tersangka yang ditangkap itu dikenai jerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup atau denda Rp 1 miliar, atau subsider sekurang kurangnya 4 tahun atau dan maksimal 12 tahun penjara.

Terkait penyebaran dengan paket hemat, Kombes Ade kembali menegaskan, bahwa dengan paket kecil atau hemat bisa menjangkau kaum remaja.

"Mereka ambil 1 gram harga Rp1 juta, dibuat sejumlah paket hemat bisa untung maksimal dua kali lipat. Paket 0,1 gram dijual Rp150 ribu hingga Rp 200 ribu," tambahnya.

Narkoba, jelasnya, harus jadi musuh bersama, karena menjadi ancaman terhadap generasi penerus bangsa. Hal tersebut harus dihadapi dengan berbagai upaya dan berbagai langkah taktis, salah satunya bekerja sama dengan Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa.

Ketua Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa, Suci Apriani Vinike, mengatakan banyak generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Pihaknya  telah merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba mulai usia 12 tahun hingga 65 tahun. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya