Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Indra Kenz Serahkan Mobil Mewah ke Polisi

Siti Yona Hukmana
08/3/2022 18:55
Indra Kenz Serahkan Mobil Mewah ke Polisi
Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah)(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

TERSANGKA kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz menyerahkan mobil mewah ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Hal itu dalam rangka pengembalian uang kerugian para korban Binomo.

"Tesla (mobil mewah) diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, hari ini.

Chandra mengatakan Tesla tersebut saat ini sudah berada di Gedung Bareskrim Polri. Penyidik telah mengajukan surat ke pengadilan negeri setempat untuk mendapat penetapan penyitaan.

"Untuk penetapan sudah kami ajukan. Selanjutnya kami sita," ungkap Chandra.

Sebelumnya, polisi membeberkan sejumlah aset crazy rich asal Medan itu yang akan disita. Aset itu berada di Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Baca juga: Korban Lega Laporan Indra Kenz Ditangguhkan

"Ada mobil listrik merk Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat lalu (4/3)

Kemudian, ada tiga unit rumah milik Indra Kenz yang juga bakal disita. Rumah mewah itu terletak di Deli Serdang dengan harga sekitar Rp6 miliar. Rumah itu tercatat dalam sertifikat hak milik atas nama Natania Kesuma yang merupakan adik tersangka Indra Kenz.

Lalu, rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar dan terakhir di Tangerang. Kemudian, kata Whisnu, penyidik juga membidik apartemen Indra Kenz yang berada di wilayah Medan.

"(Apartemen) atas nama tersangka IK seharga kurang lebih Rp800 juta," beber jenderal bintang satu itu.

Selain itu, Bareskrim juga bakal menyita empat rekening atas nama Indra Kesuma. Keempat rekening itu disebut senilai puluhan miliar rupiah.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya