Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Korban Lega Laporan Indra Kenz Ditangguhkan

Siti Yona Hukmana
07/3/2022 11:46
Korban Lega Laporan Indra Kenz Ditangguhkan
Tersangka investasi bodong Binomo Indra Kenz.(ANTARA/Reno Esnir)

MARU Nazara, pelapor sekaligus korban investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo lega dan berterima kasih kepada polisi yang telah menangguhkan laporan pengusaha asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Maru dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, 7 Februari lalu.

"Ya tentu saja kita berterima kasih kepada Polri mereka sangat teliti dalam kasus ini. Kita juga menyambut baik dan mengapresiasi bahwa hukum itu ditegakkan di Indonesia dengan adil," kata Maru Nazara saat dikonfirmasi, Senin (7/3).

Menurut Maru, laporan tidak diproses karena mempertimbangkan hak korban. Maru melaporkan Indra Kenz terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri.

Baca juga: PPATK Duga Banyak Crazy Rich Lakukan Penipuan dan Pencucian Uang

"Tentu saja mereka mempertimbangkan hal itu, sehingga mereka menemukan titik terang bahwa yang melaporkan itu (Indra) memang bersalah dan tersangka," ujar Maru.

Di samping itu, dia mengaku belum pernah bertemu dengan Indra Kenz. Apalagi mediasi terkait laporan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya tersebut.

"Itu enggak ada sama sekali, kita belum pernah ketemu sama orangnya," ucap Maru.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pelaporan Indra Kenz tidak dilanjutkan. Sebab, tidak temasuk tindak pidana.

"Seharusnya tidak dilanjutkan, bukan tindak pidana," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (7/3).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pengusutan terhadap laporan yang dibuat Indra Kenz itu ditunda. Pasalnya, Indra Kenz telah menyandang status tersangka investasi bodong Binomo.

"Pencemaran nama baik ditunda dulu prosesnya," ungkap Whisnu saat dikonfirmasi terpisah.

Polda Metro Jaya menerima laporan Indra Kesuma atau Indra Kenz terkait pencemaran nama baik dengan terlapor Maru Nazara, awal Februari 2022. Maru merupakan salah satu korban yang melaporkan investasi bodong aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan meski menerima laporan Indra Kenz, tidak serta merta terlapor langsung dinyatakan melakukan pencemaran nama baik. 

Menurut dia, pihaknya akan mempertimbangkan pelaporan Maru Nazara di Bareskrim Polri.

"Indra Kenz ke sini melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE pencemaran nama baik. Nah itu tentunya penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim gitu ya. Kalau kasus utamanya di Bareskrim terbukti tentunya jadi pertimbangan penyidik, jadi tidak serta merta," jelas Zulpan, 8 Februari lalu.

Kasus dugaan investasi bodong Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Laporan terhadap Indra terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lalu, menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka investasi bodong Binomo pada 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening pengusaha asal Medan tersebut. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah. Polisi juga tengah menyita sejumlah aset Indra sebagai upaya memiskinkan orang terkaya di Medan itu.

Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya