Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

PT Jasa Rajarja Percepat Pemberian Santunan bagi Korban Kecelakaan

Mediaindonesia.com
07/3/2022 19:00
PT Jasa Rajarja Percepat Pemberian Santunan bagi Korban Kecelakaan
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono(Dok. Jasa Raharja )

PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang dan lalu  lintas jalan, terus berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam  memberikan perlindungan korban kecelakaan.

Perusahaan asuransi sosial milik negara ini memberikan jaminan santunan bagi  korban kecelakaan, sebagaimana amanat Undang Undang No. 33 Tahun 1964 dan  Undang Undang No 34 Tahun 1964.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Jasa  Raharja tentunya memiliki standar aturan yang telah diatur juga oleh Pemerintah seperti dalam POJK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40 bahwa perusahaan asuransi  wajib menyelesaikan paling lama 30 hari.

“Sementara Manajemen Jasa Raharja telah menetapkan target kecepatan dalam  pelayanan santunan kepada masyarakat yaitu meninggal dunia di TKP adalah 3 hari  dari tanggal kecelakaan dan untuk pengajuan santunan 1 jam semenjak berkas lengkap sudah harus diserahkan” jelas Rivan, dalam keterangan resminya yang diterima Media Indonesia, Seninj (7/3)

“Namun untuk realisasinya kami berhasil menyelesaikan santunan meninggal dunia di  seluruh Indonesia dalam waktu rata-rata 1 hari 10 jam lebih cepat 1 Hari 14 jam dari  target kecepatan yang sudah ditetapkan dan lebih cepat 28 hari dibandingkan  regulasi,” imbuh Rivan.

Kata dia, peningkatan kecepatan pemberian santunan kepada korban kecelakaan ini memang menjadi salah satu fokus utama Perusahaan dan hal ini dapat diraih berkat transformasi dan digitalisasi proses bisnis dari sistem pelayanan yang terintegrasi.  Dari mulai informasi atau notifikasi korban masuk di Rumah  Sakit, proses respon petugas Jasa Raharja, proses Laporan Polisi, proses pemberian surat jaminan ke Rumah Sakit, pemantuan dan verifikasi biaya perawatan korban,  juga verifikasi data korban/ahli waris korban dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri  sampai proses penyerahan santunan semua dilakukan secara digital.

 “Ini sebagai bentuk komitmen dan empati kami dalam memberikan pelayanan terbaik,  mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan Negara hadir bagi korban kecelakaan sehingga meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka,” tutup Rivan.(RO/M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya