Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
POLDA Sumatera Utara (Sumut) akan menindak tegas anggota kepolisian jika terbukti terlibat dugaan kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana Peranginangin. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dihubungi, Kamis (3/3).
"Kami terus berkoordinasi dengan Komnas HAM serta berkomitmen melakukan langkah-langkah untuk mendalami dan menyelidiki dugaan keterlibatan anggota polsek setempat. Apabila itu benar, kita tidak akan ragu memprosesnya karena itu komitmen kita," tegasnya.
Dit Reskrimum Polda Sumut telah menaikan status kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik menaikan status ke penyidikan atas dasar dua laporan polisi (LP) Nomor: LP/A/263/2022/SPKT Polda Sumut, 10 Februari 2022, korban Sarianto Ginting dan laporan polisi Nomor: LP/A/264/2022/SPKT Polda Sumut, tanggal 10 Februari 2022, korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
"Dengan naik ke tingkat penyidikan, menunjukan Polda Sumut serius mengungkap peristiwa ini, bahwa setiap orang yang meninggal dunia harus dapat dipertangjawabkan, termasuk apabila ditemukan ada keterlibatan anggota Polri pasti akan kami proses," tukasnya. (OL-15)
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk tersangka ke-9 atas nama TRP mantan Bupati Langkat belum dikirim berkas perkarany
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam mengatakan penahanan para tersangka akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat dan korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved