Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Satgas Pangan Sulteng Segel Gudang Penimbun 53 Ton Minyak Goreng

Mitha Meinansi
03/3/2022 18:02
Satgas Pangan Sulteng Segel Gudang Penimbun 53 Ton Minyak Goreng
SATGAS Pangan Sulteng, menyegel gudang penimbunan minyak goreng total sebanyak 53 ton di dua tempat berbeda, Rabu (2/3)(dok.satgas pangan sulteng)

SATGAS Pangan Sulteng, yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng, di Sulteng.

"Ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis polisi oleh Satgas Pangan, karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng," ujar, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, Kamis (3/3).

Penyegelan itu dilakukan bersama Dinas Perindag Kota Palu, pada Rabu (2/3) di gudang penyimpanan CV AJ, jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, dan gudang di jalan Tavanjuka komplek ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV AJ.

Dari gudang penyimpanan minyak goreng bermerek Viola itu, ditemukan 4.209 dos atau 53.869 liter. Sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, berada di gudang jalan Gusti Ngurah Rai, dan 2.461 dos atau 32.514 liter berada di gudang komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu.

Dari penelusuran diketahui bahwa stok minyak goreng tersebut disimpan sejak Oktober 2021. Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan minyak goreng tersebut.

Dalam perkara itu, patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau  Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Sedangkan sanksinya berupa ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 Milyar. (OL-13)

Baca Juga: Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Meningkat di Kota Malang



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya