Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kota Kupang Terapkan PPKM Level 3

Palce Amalo
03/3/2022 17:52
Kota Kupang Terapkan PPKM Level 3
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menerapkan Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dari sebelumnya PPKM Level  3 menyusul tingginya kasus aktif Covid-19.

Kasus Covid-19 di Kota Kupang, hingga Kamis (3/3) siang telah mencapai 3.338 orang (3/3) siang. Setiap hari tambahan kasus yang berasal dari varian omikron mencapai ratusan orang.

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengatakan PPKM Level 3 berlaku sejak 1-14 Maret 2022. Beberapa ketentuan terkait PPKM Level-3 yakni kegiatan belajar-mengajar berlangsung secara terbatas atau online, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 50% staf bekerja dari rumah. "Apabila ditemukan klaster covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari," ujarnya.

Untuk rumah makan dan cafe buka dengan kapasitas 50% dan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita. "Restoran dan cafe menerima makan di tempat maksimal 50 persen dan dua orang per meja," ujarnya.

Semua kegiatan di rumah makan berlangsung dengan protokol kesehatan secara ketat. Begitu juga kegiatan ibadah diatur dengan kapasitas maksimal 50% dari ruangan.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan di area publik, diizinkan beropeasi 50 persen dengan mengunakan aplikasi pedulilindungi atau penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya