Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

125 Perkara Di Polda Sulut Diselesaikan Keadilan Restoratif

Voucke Lontaan
25/2/2022 10:35
125 Perkara Di Polda Sulut Diselesaikan Keadilan Restoratif
Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast,(MI/Voucke Lontaan)

KEPOLISIAN Daerah (Polda}, selang hampir dua bulan belakangan menyelesaikan 125 perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast, diruang kerjanya, di Manado, Jumat (25/2).

"Berdasarkan data penyelesaian perkara yang diterima dari Ditreskrimum Polda Sulut, tahun 2022 sampai dengan bulan Februari, sebanyak 125 perkara yang diselesaikan dengan restorative justice," ujarnya.

Kasus yang diselesesaikan secara restorative justice, jelas Jules, bervariasi. Mulai dari penggelapan, pengrusakan, perampasan kendaraan, pencurian, pengancaman dengan sajam, penganiayaan, pencemaran nama baik, penipuan, KDRT, pengancaman, penghinaan dan penyeroyokan.

Terkait penanganan kasus melalui Restorative Justice ini sendiri, pada 19 Agustus 2021, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si telah menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947.

Perpol ini menurut Jules, merupakan langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan.

"Ini merupakan konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat, guna menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa keadilan semua pihak," ujarnya.

Ini juga katanya merupakan wujud kewenangan Polri sesuai dengan Pasal 16 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (OL-13)

Baca Juga: Nelayan dan Petani Pangandaran Dukung Erick Thohir Maju Capres 2024



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya