Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA pejabat tinggi di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Timur (Jatim) I, yaitu Kepala Bidang Kepatuhan Internal Yanti Sanmuhidayanti dan Kepala Kantor Wilayah Padmoyo Tri Wikanto, diminta hadir pada persidangan class action yang diajukan ribuan buruh eks pabrik-pabrik rokok kecil. Kehadiran kedua pejabat Kanwil Bea dan Cukai Jatim I itu diperlukan semua pihak.
Demikian disampaikan Edward Sihotang selaku kuasa hukum dari ribuan buruh eks pabrik-pabrik rokok kecil di Jawa Timur saat ditemui seusai persidangan kedua gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, kemarin.
Sebagai informasi, ribuan buruh yang berstatus buruh harian lepas di wilayah yurisdiksi Kanwil Bea dan Cukai Jatim I kehilangan pekerjaan karena adanya campur tangan Kepala Bidang Kepatuhan Internal Bea dan Cukai Jatim I dalam penindakan dan pengenaan sanksi terhadap sejumlah pabrik rokok berskala kecil. Campur tangan Kepala Bidang Kepatuhan Internal tersebut diduga melewati batas kewenangan sehingga ribuan buruh yang menjadi korban mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Sejauh ini, selama proses persidangan, Kanwil Bea dan Cukai Jatim I hanya diwakili kuasa hukum mereka, salah satunya Zein Firman. Menurut Edward, kehadiran pejabat Kanwil Bea dan Cukai Jatim I sebagai tergugat di pengadilan akan membuat proses persidangan lebih mudah dilihat secara saksama, apalagi perwakilan buruh yang mewakili gugatan class action tersebut akan hadir.
“Tentu. Kalau sebagai tergugat, sangat kita harapkan. Karena apa? Supaya perkara ini bisa kita lihat secara saksama, bersama-sama,” jelas Edward, Kamis (24/2).
Edward berharap Yanti Sanmuhidayanti setidaknya dapat hadir di persidangan. Hal itu karena ia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea dan Cukai Jatim I sehingga mengakibatkan ribuan buruh harian lepas eks pabrik-pabrik rokok kehilangan pekerjaan imbas penutupan sementara pabrik-pabrik rokok tempat mereka bekerja.
“Jadi, secara prinsip bahwa dalam proses persidangan selanjutnya, sangat mengharapkan kehadiran, tentu terlebih dahulu dari prinsipiel kita. Selanjutnya, kita juga mengharapkan Kepala Kantor atau setidak-tidaknya Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea dan Cukai Jatim I bisa hadir di persidangan,” harap Edward.
Di tengah pandemi covid-19 ini, kata Edward, para buruh eks pabrik-pabrik rokok kecil tersebut tetap berupaya mencari pekerjaan hingga ke kota lain demi mendapatkan pemulihan ekonomi yang baik. Ia akan mengajak para buruh tetap solid terkait dengan apa pun yang mereka alami karena peristiwa tersebut harus dilalui bersama. Ia juga menyebut bahwa gugatan class action ini memiliki asas hukum yang bermanfaat secara kemanusiaan.
"Sejauh ini kita mengalami kesulitan sedikit. Contohnya, kita mau mengadakan koordinasi, menanyakan informasi, para buruh itu ada yang keluar kota, Madiun, Lombok, tempat lain. Pada intinya, mereka hanya untuk mencari penghidupan, pekerjaan, penghasilan,” jelas Edward.
Ia juga berharap kepada majelis hakim yang memimpin gugatan class action agar dapat memberikan rasa keadilan hukum, mengingat kondisi para buruh eks pabrik-pabrik rokok kecil tersebut belum memiliki kepastian ekonomi.
Selain itu, ia juga mengatakan gugatan class action ini dapat menandai bahwa Bea dan Cukai ialah perwakilan pemerintah yang harus peka terhadap masyarakat. “Kita berharap gugatan ini bisa menandai bahwa Bea Cukai adalah perwakilan pemerintah yang harus peka terhadap realitas masyarakat. Dalam konteks ini, saya tegas bilang apa yang dilakukan buruh ini patut diapresiasi untuk melawan kebijakan pemerintah bila mengancam suatu kehidupan perekonomian. Sementara itu, konstitusi kita mengatur jelas bahwa perekonomian, kehidupan, harus dijamin,” tegasnya.
Sementara itu, dalam persidangan kedua gugatan class action pada Rabu (23/2) masih dalam tahap pemeriksaan berkas para pihak, baik tergugat maupun penggugat. Digelar di PN Sidoarjo yang dipimpin ketua majelis hakim Irwan Efendi, S.H., M.Hum dan Teguh Sarosa, S.H., M.H dan Irianto Prijatna Utama, S.H., M.Hum selaku hakim anggota serta Wiji Soemiarsih, S.H., M.H sebagai panitera pengganti.
Ketua majelis hakim Irwan Efendi, S.H., M.Hum mengatakan, dalam agenda ini, pihak yang menyatakan diri sebagai saksi akan dilakukan pemeriksaan awal supaya bisa dipertimbangkan apakah perkara tersebut masuk ke gugatan class action atau pribadi. Namun, perwakilan dari para buruh belum dapat hadir disebabkan mereka masih mencari pekerjaan hingga keluar kota.
"Mau kita periksa adalah pihak yang menyatakan diri sebagai saksi sehingga perlu pengganti dari mereka yang belum hadir supaya nanti kami bisa memastikan apakah memang gugatan ini class action atau menjadi gugatan pribadi. Nanti kita lihat,” ujar Irwan Efendi, S.H., M.Hum.
Selain itu, majelis hakim mengatakan masih perlu adanya perbaikan gugatan agar berkasnya tidak menjadi 2 ketika diunggah. "Memang ini yang paling bagus, cuma nanti ada 2 gugatan di dalam berkas. Nanti yang jadi masalah upaya hukum. Kita menjaga jangan sampai seperti itu. Jadi, Bapak perbaiki, serahkan ke kami, supaya dimasukkan ke perbaikan gugatan,” jelasnya kepada Edward Sihotang.
Dari sisi kuasa hukum Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, juga terdapat perbaikan surat tugas dari instansi terkait. "Buat surat tugas itu jangan per sidang, tapi langsung untuk merujuk perkara itu dan dilengkapi surat kuasa. Karena jika surat tugas per sidang, akan repot di berita acaranya,” ujar ketua majelis hakim.
Sidang lanjutan gugatan class action tersebut kembali akan digelar pada Rabu (2/3) pukul 09.00 WIB. Sebagai informasi, sebelumnya gugatan class action tersebut telah didaftarkan di PN Sidoarjo dengan Nomor Perkara: 21/Pdt.G/2022/PN Sda, pada Kamis (27/1). (OL-13)
Aksi pencurian bermula saat pelaku bergabung dalam pesta minuman keras bersama rekan kerjanya di area garasi pada Rabu dinihari (14/1)
Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.
PEMERINTAH Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSA) terus memacu proyek normalisasi sungai di berbagai titik strategis.
WARGA Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dan sekitarnya, menggelar tradisi nyadran menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Minggu (8/2).
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
POLISI menyita puluhan unit motor dan mobil yang diduga hasil kejahatan di sebuah gudang barang bekas (rongsokan) di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Suryo menjelaskan, motivasi utamanya membangun pabrik di Lampung Timur adalah untuk menekan angka pengangguran yang tinggi di daerah asalnya.
Dalam sambutannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan apresiasi atas peresmian pabrik VinFast yang dilaksanakan tepat waktu.
pabrik ini ditargetkan mampu memproduksi hingga 300.000 unit kendaraan listrik per tahun,
PERMINTAAN global terhadap praktik produksi berkelanjutan terus meningkat. Karenanya, instalasi panel surya dipasang pada pabrik Aneka Rimba Indonusa di Gresik, Jawa Timur.
Pembangunan pabrik memasuki tahap lanjutan dengan kesiapan infrastruktur yang terus dikejar.
Perusahaan-perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat dan Jerman bakal bangun pabrik semikonduktor di Pulau Galang, Kepulauan Riau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved