Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
GUNA menjaga kesehatan warga, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengeluarkan larangan peredaran daging anjing karena konsumsi daging anjing dan hewan liar berisiko menyebabkan penyakit dan virus.
Kota Semarang merupakan daerah keempat yang melarang peredaran daging anjing, sebelumnya pelarangan serupa juga telah diterbitkan beberapa daerah lain yakni Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, Kota Salatiga dan Kota Malang (Jawa Timur). Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/426/ 524/ I/ 2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.
Surat edaran tersebut secara resmi telah diterbitkan sebagai upaya melindungi warga daerah ini dari penyakit yang dimungkinkan timbul dari daging anjing dan hewan liar lainnya, sehingga mulai efektif berjalan hari ini, Selasa (22/2).
Baca juga: Sudin KPKP Telusuri Pemasok Daging Anjing yang Pasar Senen
Sebagai tindak lanjut SE pelarangan peredaran dan perdagangan daging anjing, Pemerintah Kota Semarang juga mengeluarkan langkah dari mulai pencegahan, penyitaan, peringatan, sosialisasi dan edukasi serta berkoordinasi dengan Balai Uji Lab, balai veteriner, pengujian mutu serta pihak kepolisian.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan dalam rangka mengefektivitaskan surat edaran tersebut maka pada awal pelaksanaan diupayakan tingkat pencegahan yakni tidak menerbitkan sertifikat veteriner atau keterangan produksi asal hewan dari daging anjing dan tidak menerbitkan surat rekomendasi daging anjing serta pengetatan lalu lintas perdagangan daging anjing.
"Diharapkan Pemerintah Kota Semarang bisa lebih memberikan penegakan hukum berupa pemberian sanksi kepada warga yang secara langsung terlibat dalam perdagangan atau jual beli daging anjing di wilayah kota ini," ujar Hendrar Prihadi.
Sementara itu, berdasarkan data diterima, surat edaran tersebut merupakan upaya melindungi warga dari penyakit yang ditularkan dari daging anjing yakni rabies, infeksi parasit seperti E.Coli dan Salmonella serta larva parasit trikinosis.(OL-5)
DUTA Besar Turki untuk Indonesia Talip Kucukcan dan Anggota Parlemen Majelis Agung Turki Serkan Bayram menyambangi NasDem Tower, DPP Partai NasDem, Jakarta, pada Jumat, (13/6).
Kesepakatan IEU-CEPA menjadi peluang strategis bagi Indonesia melakukan pengalihan perdagangan di tengah dinamika kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu United States Trade Representative Jamieson Greer dalam MCM OECD 2025 di Paris untuk memperkuat kerja sama perdagangan.
Investasi Indonesia ke Amerika Serikat bisa menjadi salah satu pilihan menghadapi kebijakan tarif resiprokal presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memandang nilai perdagangan bilateral Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) berpotensi menembus US$120 miliar.
Indonesia menempati peringkat ke-122 secara global dan paling rendah dalam keterbukaan perdagangan di kawasan Asia Tenggara.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Salah satu pengecer gas melon 3 kilogram, Tika, warga Desa Jelobo, Kecamatan Wonosari, Klaten, mengatakan kebijakan itu membingungkan.
Pembelian di pangkalan resmi Elpiji 3 Kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakst dapat memastikan berat Elpiji 3 Kg
Data dari black box bersama dengan perekam suara kokpit dan perekam data penerbangan ini diharapkan dapat membantu pihak berwenang.
Disebutkan, helikopter itu dioperasikan oleh tiga personel militer, termasuk seorang instruktur dan seorang pilot perempuan yang masing-masing memiliki 1.000 dan 500 jam terbang.
Helikopter di dekat Bandara Reagan umumnya dibatasi untuk terbang di bawah 200 kaki sesuai dengan peraturan FAA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved