Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KASUS dugaan wanprestasi oleh perusahaan properti PT Zarindah Perdana terhadap investor asal Arab Saudi, Osos Al Masarat International Co masih bergulir.
Sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/2). Sidang ini mengagendakan replik atau jawaban penggugat dalam terhadap jawaban tergugat atas gugatannya.
Penggugat, dalam hal ini Osos Al Masarat International, menjawab bukti kuat diduga PT Zarindah Perdana melakukan penipuan. "Kan kita melayangkan gugatan baru tergugat meminta permohonan eksepsi bahwa kita menjawab dengan replik," kata Kuasa Hukum Osos Al Masarat International, Yoyo Arifardhani, dalam keterangannya, Kamis (10/2).
Kepada majelis hakim, penggugat memberikan replik tertulis. Di mana disaksikan langsung oleh pihak tergugat dalam hal ini PT Zarindah Perdana.
Baca juga: Jual Barbuk Narkoba, 3 Oknum Polisi di Sumut Divonis Mati
"Kita jawab bahwa dalil-dalil penggugat itu berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti hukum yang kuat," ujar Yoyo. "Dasar gugatan kita, Osos menunggu pernyataan saja dari PT Zarindah. Pada intinya, mereka akan membayarkan kewajibannya pada Osos tapi tidak melaksanakan maka itu kita gugat di PN Makassar," sambungnya.
Yoyo menyampaikan bahwa duduk perkara ini berawal dari pihak PT Zarindah Perdana diduga tidak mengembalikan modal pekerjaan yang diberikan sebelumnya. Direktur PT Osos Almasarat International Co, Aldaej Saad Ibrahim, lantas mengajukan wanprestasi Rp258 miliar.
"Kasus terdaftar itu di Pengadilan Makassar Nomor 164 dan tertanggal 3 Mei 2019 dan kami informasikan bahwa kasusnya sedang berlangsung, dengan pengawasan yang ketat dari kedutaan," tukas Yoyo.
Sebelumnya, pengembang perumahan yang digugat oleh pengusaha asal Arab Saudi angkat bicara. Mereka membantah dugaan penipuan investasi perumahan senilai Rp258 miliar yang kini tengah memasuki tahap sidang di PN Makassar.
Kuasa hukum PT Zarindah Perdana, Ismar, menerangkan bahwa gugatan kasus wanprestasi tersebut diajukan oleh perusahaan yang berbasis di Arab Saudi, Osos Al Masarat Internastonal. Dia pun mengaku merasa sangat dirugikan atas gugatan tersebut.
(RO/S-2)
PENGADILAN Niaga Jakarta Pusat memutuskan perusahaan berbadan hukum Republik Rakyat Tiongkok sebagai pemilik merek AUX Air Conditioner yakni Ningbo Aux Electric Co. Ltd. wanprestasi
Angka tersebut perlu menjadi perhatian karena menunjukkan kaum muda lebih rentan terhadap risiko gagal bayar pada pinjaman online.
Almas mengajukan proposal perdamaian yang mengejutkan, dalam sidang mediasi tertutup gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (12/2).
Denny Indrayana meyakini calon presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka memiliki relasi dan janji yang tidak dilunasi dengan Almas Tsaqibbirru.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A atas perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Surakarta.
BERDASARKAN data AAJI terkait pertumbuhan penjualan premi setahun hingga semester I 2025, perusahaan asuransi ini menempati posisi teratas mencapai Rp2,0 triliun.
DANA pensiun swasta terbesar di Norwegia, KLP Pension, memutuskan untuk mencoret dua perusahaan raksasa industri pertahanan dari portofolio investasinya.
Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina, Francesca Albanese, membongkar keterlibatan sejumlah perusahaan internasional dalam mendukung genosida Israel itu.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo subholding dari PTPN III (Persero) mendapat apresiasi dari Pimpinan VII BPK Slamet Edy Purnomo dalam kunjungan kerjanya ke Java Coffee Estate.
MEMASUKI usia ke-26 tahun, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) yang memasuki usia ke-26 tahun berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi masyarakat dan mitra kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved