Headline
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
KASUS dugaan wanprestasi oleh perusahaan properti PT Zarindah Perdana terhadap investor asal Arab Saudi, Osos Al Masarat International Co masih bergulir.
Sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/2). Sidang ini mengagendakan replik atau jawaban penggugat dalam terhadap jawaban tergugat atas gugatannya.
Penggugat, dalam hal ini Osos Al Masarat International, menjawab bukti kuat diduga PT Zarindah Perdana melakukan penipuan. "Kan kita melayangkan gugatan baru tergugat meminta permohonan eksepsi bahwa kita menjawab dengan replik," kata Kuasa Hukum Osos Al Masarat International, Yoyo Arifardhani, dalam keterangannya, Kamis (10/2).
Kepada majelis hakim, penggugat memberikan replik tertulis. Di mana disaksikan langsung oleh pihak tergugat dalam hal ini PT Zarindah Perdana.
Baca juga: Jual Barbuk Narkoba, 3 Oknum Polisi di Sumut Divonis Mati
"Kita jawab bahwa dalil-dalil penggugat itu berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti hukum yang kuat," ujar Yoyo. "Dasar gugatan kita, Osos menunggu pernyataan saja dari PT Zarindah. Pada intinya, mereka akan membayarkan kewajibannya pada Osos tapi tidak melaksanakan maka itu kita gugat di PN Makassar," sambungnya.
Yoyo menyampaikan bahwa duduk perkara ini berawal dari pihak PT Zarindah Perdana diduga tidak mengembalikan modal pekerjaan yang diberikan sebelumnya. Direktur PT Osos Almasarat International Co, Aldaej Saad Ibrahim, lantas mengajukan wanprestasi Rp258 miliar.
"Kasus terdaftar itu di Pengadilan Makassar Nomor 164 dan tertanggal 3 Mei 2019 dan kami informasikan bahwa kasusnya sedang berlangsung, dengan pengawasan yang ketat dari kedutaan," tukas Yoyo.
Sebelumnya, pengembang perumahan yang digugat oleh pengusaha asal Arab Saudi angkat bicara. Mereka membantah dugaan penipuan investasi perumahan senilai Rp258 miliar yang kini tengah memasuki tahap sidang di PN Makassar.
Kuasa hukum PT Zarindah Perdana, Ismar, menerangkan bahwa gugatan kasus wanprestasi tersebut diajukan oleh perusahaan yang berbasis di Arab Saudi, Osos Al Masarat Internastonal. Dia pun mengaku merasa sangat dirugikan atas gugatan tersebut.
(RO/S-2)
PENGADILAN Niaga Jakarta Pusat memutuskan perusahaan berbadan hukum Republik Rakyat Tiongkok sebagai pemilik merek AUX Air Conditioner yakni Ningbo Aux Electric Co. Ltd. wanprestasi
Angka tersebut perlu menjadi perhatian karena menunjukkan kaum muda lebih rentan terhadap risiko gagal bayar pada pinjaman online.
Almas mengajukan proposal perdamaian yang mengejutkan, dalam sidang mediasi tertutup gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (12/2).
Denny Indrayana meyakini calon presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka memiliki relasi dan janji yang tidak dilunasi dengan Almas Tsaqibbirru.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A atas perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Surakarta.
PELAPOR khusus PBB meminta negara-negara memutus semua hubungan perdagangan dan keuangan dengan Israel. Pasalnya, hubungan itu disebutnya sebagai ekonomi genosida.
PELAPOR Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menghadapi pembatalan mendadak saat dijadwalkan menyampaikan pidato publik di Bern, Swiss.
Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese, dalam laporannya menyebut sedikitnya 48 perusahaan yang diduga membantu operasi militer dan sistem pendudukan Israel.
SEGERA atasi tantangan struktural yang dihadapi perempuan agar mampu berperan aktif dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
PERUSAHAAN didorong terus menjalankan strategi PR digital yang adaptif, efektif, dan berdampak bagi kemajuan bisnis maupun masyarakat luas.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved