Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Geram, Risma Minta Pelaku Cabul pada Anak Tiri di Bawah Umur Hingga Hamil Dihukum Berat 

Heri Susetyo
05/2/2022 19:20
Geram, Risma Minta Pelaku Cabul pada Anak Tiri di Bawah Umur Hingga Hamil Dihukum Berat 
Menteri Sosial Tri Rismaharini Mendatangi Mapolresta Sidoarjo meninjau kasus pencabulan anak tiri(MI/Heri Susetyo)

MENTERI Sosial Tri Rismaharini geram dengan tindakan cabul disertai kekerasan seorang pria paruh baya di Kabupaten Sidoarjo pada anak tiri di bawah umur hingga hamil. Ia pun meminta aparat penegak hukum menghukum seberat-beratnya pada pelaku. 

Tri Rismaharini sengaja mendatangi Mapolresta Sidoarjo, Sabtu siang (5/2), karena menaruh atensi kasus pencabulan bapak pada anak tiri di bawah umur hingga hamil tujuh bulan. Risma geram karena pelaku tega memperkosa anak tirinya tersebut disertai tindak kekerasan memukul, hingga merantai tangan dan kaki korban.  

Mantan Walikota Surabaya ini mengaku sudah menemui korban di suatu tempat di Kabupaten Sidoarjo. Menurut Risma, korban mengandung tujuh bulan dan diperkirakan akan melahirkan April mendatang.  

"Kasus ini sangat berat, di dalamnya ada pencabulan, ada penganiayaan, dan ada penyiksaan terhadap anak. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Berikan hukuman maksimal untuk pelaku sehingga memberikan efek jera kepada siapapun," tegas Risma. 

Terkait korban dan bayi yang masih ada dalam perut, Risma menegaskan, pemerintah akan memperhatikan masa depan mereka. Saat ini pihaknya juga akan memberikan pendampingan secara psikologis pada korban.
  
Menurutnya, kemensos telah menerjunkan petugas psikolog dan tim Layanan Dukungan Psikososial untuk melaksanakan trauma healing terhadap korban. 

Baca juga : Tangkal Omikron, Binda Papua Barat Genjot Vaksinasi Massal

Kemensos juga memberikan bantuan lain yang dibutuhkan. Bersama instansi terkait lainnya, kemensos memastikan korban berada di tempat aman. 

"Petugas juga secara terukur dan berhati-hati melakukan trauma healing karena korban terlihat masih belum sepenuhnya lepas dari trauma. Korban masih selalu terdiam. Mungkin kondisi psikologisnya yang masih trauma," kata Risma. 

Sementara Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana menegaskan, pihaknya sudah melakukan tindakan pada pelaku dan mengawal kasus ini hingga pengadilan. Deny mengakui ada kenaikan tindak kekerasan dan pencabulan di Sidoarjo, maka akan melakukan upaya preventif dengan instansi terkait. 

"Jadi kami Polresta Sidoarjo berkomitmen melakukan tindakan preventif dengan instansi terkait dan melakukan tindakan tegas pada kasus seperti ini," kata Deny.  

Seperti diberitakan sebelumnya, ZM, pria 42 tahun mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun hingga saat ini hamil tujuh bulan dan berhenti sekolah. 

Tndakan bejat bapak tiri itu dilakukan lebih dari 20 kali sejak 2019 silam memanfaatkan kelengahan istrinya. ZM kini meringkuk di tahanan dan diancam penjara 15 tahun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya