Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PELAKSANA tugas (Plt) Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Utara (BBKSDA Sumut) Irzal Azhar mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Polda Sumut berhasil menggagalkan perdagangan puluhan individu buaya muara yang akan dikirim dari Kota Medan ke Bandarlampung.
"Semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi," ujar Irzal, Rabu (2/2).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya seseorang berinisial nama ARR yang memiliki beberapa satwa liar dilindungi di rumahnya, Jl. Jamin Ginting, Kompleks Griya Ladang Bambu No.C03, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Tim gabungan dari BBKSDA dan Unit 3 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah itu pada Minggu (16/1). Setibanya petugas di sana, ternyata informasi itu benar adanya, ditemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi. Antara lain dua individu Emys (kura-kura kaki gajah) atau Baning Coklat (Manouria emys), tiga individu Sanca Hijau (Morelia viridis) dan satu individu Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli).
Setelah itu petugas mengamankan ARR dan satwa-satwa tersebut. Diakui ARR kepada petugas bahwa satwa-satwa itu rencananya akan diperdagangkan. ARR juga mengaku adanya seseorang berinisial MA sempat menitipkan 20 individu buaya muara (Crocodylus porosus) kepadanya. Namun pada Minggu itu, buaya-buaya tersebut diambil kembali MA.
Baca juga: Tujuh Satwa Dilindungi dari Kandang di Rumah Bupati Langkat Jalani Rehabilitasi
Mendapat informasi itu petugas segera mendatangi tempat kost MA di Jl. Abadi, Gg. Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. MA pun berhasil diamankan petugas dan diungkapkannya individu-individu buaya muara itu sedang dalam perjalanan untuk diperdagangkan.
MA mengirim buaya-buaya tersebut ke Bandarlampung dengan menggunakan bus. Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, pengejaran kemudian dikoordinasikan ke Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk dilakukan pencegatan.
Upaya ini pun berhasil. Petugas kemudian mengamankan juga MA dan buaya-buaya itu ke Mapolda Sumut. Setelah diamankan ke Mapolda, satwa-satwa tersebut selanjutnya dititipkan ke sejumlah lokasi, sedangkan ARR dan MA masih ditahan polisi untuk pemeriksaan.
Sesuai dengan arahan BBKSDA Sumut, polisi menitipkan 20 individu buaya muara dan satu individu buaya sinyulong ke lembaga konservasi PT PAL. Sementara tiga individu Sanca Hijau dititipkan di lembaga konservasi PT Galata Lestarindo dan dua individu Baning Coklat dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
Irzal mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Polda Sumut dalam pengungkapan kasus ini. Dia pun berharap kerja sama seperti ini dapat dibina dan ditingkatkan ke depan.
Dia menekankan, Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang setiap orang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
Larangan juga berlaku untuk barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut ARR dan MA terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.(OL-5)
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Pelayanan malam hari akan digelar di Medan, Lubukpakam, Binjai, Kisaran dan Pematangsiantar. Titik lainnya mencakup Simalungun, Rantauparapat, Kabanjahe, Sei Rampah, dan Tebing Tinggi
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat tersebut, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal.
Angka UMKM yang masuk ke ekosistem digital lebih mengenaskan, hanya 3%. Jumlah anak muda yang memilih berwirausaha malah lebih kecil lagi, hanya 0,08%.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved