Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANA tugas (Plt) Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Utara (BBKSDA Sumut) Irzal Azhar mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Polda Sumut berhasil menggagalkan perdagangan puluhan individu buaya muara yang akan dikirim dari Kota Medan ke Bandarlampung.
"Semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi," ujar Irzal, Rabu (2/2).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya seseorang berinisial nama ARR yang memiliki beberapa satwa liar dilindungi di rumahnya, Jl. Jamin Ginting, Kompleks Griya Ladang Bambu No.C03, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Tim gabungan dari BBKSDA dan Unit 3 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah itu pada Minggu (16/1). Setibanya petugas di sana, ternyata informasi itu benar adanya, ditemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi. Antara lain dua individu Emys (kura-kura kaki gajah) atau Baning Coklat (Manouria emys), tiga individu Sanca Hijau (Morelia viridis) dan satu individu Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli).
Setelah itu petugas mengamankan ARR dan satwa-satwa tersebut. Diakui ARR kepada petugas bahwa satwa-satwa itu rencananya akan diperdagangkan. ARR juga mengaku adanya seseorang berinisial MA sempat menitipkan 20 individu buaya muara (Crocodylus porosus) kepadanya. Namun pada Minggu itu, buaya-buaya tersebut diambil kembali MA.
Baca juga: Tujuh Satwa Dilindungi dari Kandang di Rumah Bupati Langkat Jalani Rehabilitasi
Mendapat informasi itu petugas segera mendatangi tempat kost MA di Jl. Abadi, Gg. Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. MA pun berhasil diamankan petugas dan diungkapkannya individu-individu buaya muara itu sedang dalam perjalanan untuk diperdagangkan.
MA mengirim buaya-buaya tersebut ke Bandarlampung dengan menggunakan bus. Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, pengejaran kemudian dikoordinasikan ke Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk dilakukan pencegatan.
Upaya ini pun berhasil. Petugas kemudian mengamankan juga MA dan buaya-buaya itu ke Mapolda Sumut. Setelah diamankan ke Mapolda, satwa-satwa tersebut selanjutnya dititipkan ke sejumlah lokasi, sedangkan ARR dan MA masih ditahan polisi untuk pemeriksaan.
Sesuai dengan arahan BBKSDA Sumut, polisi menitipkan 20 individu buaya muara dan satu individu buaya sinyulong ke lembaga konservasi PT PAL. Sementara tiga individu Sanca Hijau dititipkan di lembaga konservasi PT Galata Lestarindo dan dua individu Baning Coklat dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
Irzal mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Polda Sumut dalam pengungkapan kasus ini. Dia pun berharap kerja sama seperti ini dapat dibina dan ditingkatkan ke depan.
Dia menekankan, Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang setiap orang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
Larangan juga berlaku untuk barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut ARR dan MA terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.(OL-5)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
KEMENTERIAN Kehutanan memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut akibat bencana hidrometeorologi untuk penyediaan hunian sementara atau huntara bagi warga terdampak di Aceh Utara dan sumut
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluhkan harga tiket pesawat yang mahal untuk menuju titik bencana di Sumatra dan Aceh.
Sejumlah provinsi telah mengirimkan relawan kemanusiaan, di antaranya Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sigit berharap dengan adanya gotong royong polisi dan warga ini, anak-anak bisa segera kembali ke kursi sekolah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved