Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PELAKSANA tugas (Plt) Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Utara (BBKSDA Sumut) Irzal Azhar mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Polda Sumut berhasil menggagalkan perdagangan puluhan individu buaya muara yang akan dikirim dari Kota Medan ke Bandarlampung.
"Semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi," ujar Irzal, Rabu (2/2).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya seseorang berinisial nama ARR yang memiliki beberapa satwa liar dilindungi di rumahnya, Jl. Jamin Ginting, Kompleks Griya Ladang Bambu No.C03, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Tim gabungan dari BBKSDA dan Unit 3 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah itu pada Minggu (16/1). Setibanya petugas di sana, ternyata informasi itu benar adanya, ditemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi. Antara lain dua individu Emys (kura-kura kaki gajah) atau Baning Coklat (Manouria emys), tiga individu Sanca Hijau (Morelia viridis) dan satu individu Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli).
Setelah itu petugas mengamankan ARR dan satwa-satwa tersebut. Diakui ARR kepada petugas bahwa satwa-satwa itu rencananya akan diperdagangkan. ARR juga mengaku adanya seseorang berinisial MA sempat menitipkan 20 individu buaya muara (Crocodylus porosus) kepadanya. Namun pada Minggu itu, buaya-buaya tersebut diambil kembali MA.
Baca juga: Tujuh Satwa Dilindungi dari Kandang di Rumah Bupati Langkat Jalani Rehabilitasi
Mendapat informasi itu petugas segera mendatangi tempat kost MA di Jl. Abadi, Gg. Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. MA pun berhasil diamankan petugas dan diungkapkannya individu-individu buaya muara itu sedang dalam perjalanan untuk diperdagangkan.
MA mengirim buaya-buaya tersebut ke Bandarlampung dengan menggunakan bus. Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, pengejaran kemudian dikoordinasikan ke Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk dilakukan pencegatan.
Upaya ini pun berhasil. Petugas kemudian mengamankan juga MA dan buaya-buaya itu ke Mapolda Sumut. Setelah diamankan ke Mapolda, satwa-satwa tersebut selanjutnya dititipkan ke sejumlah lokasi, sedangkan ARR dan MA masih ditahan polisi untuk pemeriksaan.
Sesuai dengan arahan BBKSDA Sumut, polisi menitipkan 20 individu buaya muara dan satu individu buaya sinyulong ke lembaga konservasi PT PAL. Sementara tiga individu Sanca Hijau dititipkan di lembaga konservasi PT Galata Lestarindo dan dua individu Baning Coklat dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
Irzal mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Polda Sumut dalam pengungkapan kasus ini. Dia pun berharap kerja sama seperti ini dapat dibina dan ditingkatkan ke depan.
Dia menekankan, Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang setiap orang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
Larangan juga berlaku untuk barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut ARR dan MA terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.(OL-5)
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
TIM Penyidik PNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua (Mapua) mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi.
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
Keseriusan itu diukur dari kepemilikan rencana aksi percepatan penanganan TBC.
Program ini diluncurkan di secara daring di SMA Negeri 1 Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Rabu (20/8).
Tiket yang telah terjual tersebut setara 58% dari total kapasitas yang KAI sediakan sebanyak 39.828 tiket.
Seorang pengunjung berinisial RED alias Elis juga diamankan setelah memiliki satu butir ekstasi dan setengah butir happy five yang didapat dari karyawan kafe.
Pelayanan malam hari akan digelar di Medan, Lubukpakam, Binjai, Kisaran dan Pematangsiantar. Titik lainnya mencakup Simalungun, Rantauparapat, Kabanjahe, Sei Rampah, dan Tebing Tinggi
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved