Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Selebgram Cantik asal Jakarta Ditangkap di Bali karena Narkoba

Arnoldus Dhae
31/1/2022 17:04
Selebgram Cantik asal Jakarta Ditangkap di Bali karena Narkoba
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Ajun Komisaris Sutriono memperlihatkan barang bukti dan tersangka, Senin (31/1/2022)(MI/Arnold.)

SELEBGRAM cantik asal Jakarta bernama Zainnatu Sundus, 30, yang ditangkap petugas kepolisian karena kasus narkotika diketahui sering menggunakan sabu. Sang selebgram yang ditangkap bersama teman prianya bernama Rio Emilio, 31, berada di Bali dalam rangka liburan.

"Dia mengaku menggunakan kalau pas lagi kepingin. Pengakuannya sudah lama memakai sabu," terang Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar Ajun Komisaris Sutriono, Senin (31/1/2022), di Mapolresta Denpasar.

Penangkapan bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta, Badung. Sepekan kemudian, polisi melihat pelaku bersama Rio Emilio mengambil sesuatu di Jalan Muding Sari, Gang Muding Asri, Kuta Utara, Badung, Selasa (4/1/2022), sekitar pukul 23.00 Wita.

Saat akan ditangkap, kedua tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya. Beruntung petugas melihat dan menemukan satu paket klip sabu di atas rumput pinggir gang.

Guna pengembangan, keduanya digelandang ke sebuah vila di seputaran Kerobokan, Kuta Utara, Badung, tempat mereka menginap. Dari kamar yang ditempati tersangka, petugas kepolisian menemukan satu pipa kaca berisi sisa sabu yang baru saja mereka gunakan.

Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli dari seseorang biasa dipanggil XCP yang saat ini masih dalam penyelidikan. "Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp1,4 juta kepada XCP dengan cara transfer. Sabu tersebut kemudian digunakan oleh mereka berdua," terang Sutriono.

Baca juga: Aktor Randa Septian Ditangkap di Kuta karena Narkoba

Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip paket sabu seberat 0,5 gram, 1 pipa kaca berisi sabu dengan berat bersih 0,04 gram, 1 bong (alat isap sabu), dan barang bukti lain. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya